Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui platform pinjaman daring (pindar) masih menunjukkan pertumbuhan yang baik hingga Mei 2025. Total pembiayaan di sektor ini mencapai Rp 82,59 triliun, menunjukkan tren positif dalam sektor keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,83% secara tahunan. Angka tersebut mencapai Rp 504,58 triliun per Mei 2025.
Selain itu, Agusman menegaskan bahwa kondisi risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Sejalan dengan hal tersebut, OJK mencatat Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
BNPL Melejit
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan salah satu sektor yang mengalami lonjakan tajam adalah pembiayaan buy now pay later (BNPL). Agusman menyebutkan bahwa per Mei 2025, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat 54,26% secara tahunan dan mencapai Rp 8,58 triliun.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tingkat risiko juga perlu mendapat perhatian. OJK mencatat NPF gross pada sektor BNPL sebesar 3,74%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pembiayaan lainnya.
Pertumbuhan sektor BNPL dinilai menggambarkan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan solusi pembiayaan yang cepat dan fleksibel. Namun, tanpa mitigasi risiko yang tepat, potensi gagal bayar dapat meningkat.
Tantangan Ekuitas Minimum Masih Dihadapi Pelaku Usaha
Meski pembiayaan tumbuh, OJK menyoroti masih adanya pelaku industri yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Agusman menyampaikan bahwa terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, dari 96 penyelenggara pinjaman daring, sebanyak 14 di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. OJK mencatat, dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara telah menyerahkan surat komitmen dan rencana aksi (action plan).
Tidak hanya itu, terdapat dua penyelenggara pindar berbasis syariah yang sudah menyampaikan rencana merger. Sementara itu, tujuh lainnya masih dalam tahap penjajakan dengan calon investor strategis.
"Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan," pungkasnya.