Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan judi online (judol) yang kian meresahkan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan meminta perbankan untuk memblokir 17.026 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Selain pemblokiran, OJK juga mendorong bank untuk menutup rekening yang memiliki kesamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang telah teridentifikasi.
Tidak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang mencurigakan agar tidak digunakan kembali dalam jaringan kejahatan siber.
"Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," ujarnya.
Awasi Rekening Dormant, Cegah Jual-Beli Rekening
OJK tak berhenti sampai pada pemblokiran semata. Regulator ini juga meminta industri perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif namun berpotensi disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Sebab kata Dian, rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan karena dianggap "aman" dan sulit dilacak. Karena itu, OJK mendorong bank untuk memantau dan membatasi aktivitas di rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
"OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," ujarnya.
OJK Bentuk Satgas Keamanan Siber untuk Tindak Cepat
Menanggapi eskalasi kejahatan digital, OJK juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Insiden Siber yang akan bertugas secara cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi potensi gangguan siber di sektor jasa keuangan.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan analisis aliran dana mencurigakan dan patroli siber (cyber patrol) terhadap penggunaan ilegal logo bank maupun penyalahgunaan sistem perbankan di dunia maya.
"Selanjutnya, OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif," pungkasnya.