Pilkada Banjarbaru tanpa Kotak Kosong, Bawaslu: KPU tidak Salah

18 hours ago 3
 KPU tidak Salah Ilustrasi(Antara)

BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menilai tak ada tindakan yang salah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi. 

Namun, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.

"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," aku Lolly yang di Bintan, Kepualauan Riau, Rabu (4/12).

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pada awal November lalu, Aditya yang merupakan calon petahana didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye.

Kendatipun hanya menyisakan satu pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menyelenggarakan mekanisme pilkada kotak kosong. Pasalnya, surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah kadung tercetak menampilkan format dua pasangan calon.

Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal. Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu adalah menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu. Walhasil, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100%.

"Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya," terang Lolly.

Kendati demikian, Lolly mengakui bahwa juknis versi KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan. Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.

"Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilahkan menempuh upaya hukum lainnya," pungkasnya. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa. Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, pasangan tersebut tetap dianggap menang 100%. (Z-11)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |