GURU berperan besar dalam memajukan bangsa dengan memberikan pendidikan untuk generasi yang akan datang. Profesi ini tidak akan pernah tergantikan, karena sangat penting untuk memberikan pendidikan yang layak.
Tahukah kamu ternyata ada perbedaan status antara guru PNS dan honorer? Dan yang lebih menarik, mereka juga memiliki gaji yang berbeda.
Gaji Guru PNS
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah guru yang diangkat dan digaji oleh pemerintah pusat atau daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Pada 12 September 2024, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8%. Kenaikan ini akan dicairkan secara rapel setelah aturan pelaksana terbit. Pencairan ini masih menunggu aturan terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur gaji PPPK, termasuk untuk guru.
Selain itu, gaji bagi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ditentukan berdasarkan golongan, di mana guru CPNS dengan kualifikasi S1 umumnya masuk ke golonga
- Golongan II: Rp2.022.200 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp6.104.700
Untuk lulusan S1 yang baru lulus, mereka akan masuk ke golongan IIIa dengan gaji mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Seiring dengan pengalaman, gaji ini akan meningkat.
Selain gaji pokok, guru CPNS juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kerja
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat
- Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan berdasarkan golongan, mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari
- Tunjangan Kesehatan, termasuk asuransi kesehatan untuk guru dan keluarganya
Gaji Guru Honorer
Gaji guru honorer berbeda-beda tergantung pada lokasi, sekolah, dan jam pelajaran yang diajarkan. Guru honorer adalah guru yang tidak berstatus PNS atau PPPK, tetapi dipekerjakan oleh sekolah baik negeri maupun swasta.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, honorarium bagi guru honorer juga bervariasi, namun secara umum, gaji guru honorer di kota besar lebih tinggi, yaitu sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Sementara di daerah, gaji mereka bisa berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Gaji guru honorer juga dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan, dengan variasi honorarium tergantung pada sekolah yang mempekerjakan. Peraturan Menkeu membagi kategori honorarium pengajar menjadi dua:
- Pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara: Gaji sebesar Rp300.000 per pelajaran
- Pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara: Gaji sebesar Rp200.000 per pelajaran
Untuk pengajar yang mendapatkan tugas tambahan, seperti penyusun bahan ujian atau pengawas ujian :
- Penyusun bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per pelajaran
- Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000 per ujian
- Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa
Ketentuan Gaji Guru Honorer Berdasarkan UU Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) diberi gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan guru yang diangkat sekolah swasta akan menerima gaji berdasarkan perjanjian kerja antara guru dan yayasan penyelenggara.
Di sisi lain, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur gaji guru honorer di sekolah swasta tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR), yang ditetapkan di daerah masing-masing.
Meskipun aturan ini ada, hubungan antara guru honorer dan yayasan pendidikan tidak sepenuhnya sama dengan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan. Oleh karena itu, yayasan pendidikan sering kali mengacu pada kesepakatan antara guru honorer dan yayasan dalam menetapkan honorarium mereka. (Z-3)
Sumber :
-
P2G: RUU Sisdiknas Perlu Cantumkan Standar Upah Guru Non-ASN
-
UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022