Pengamat Sebut Kebijakan Efisiensi Anggaran Harus Seimbang

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memangkas uang saku rapat harian dan biaya pulsa pekerja negeri sipil (PNS), namun ada peningkatan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I. 

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 memuat hal tersebut. Yakni, menghapus uang saku rapat satu hari penuh dan menambah anggaran pengadaan mobil dinas.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai perlu adanya keseimbangan dalam kebijakan untuk efisiensi anggaran.

"Saya berpikir penting juga untuk melihat keseimbangan kebijakan secara menyeluruh. Di saat beberapa komponen anggaran dipangkas demi efisiensi, pemerintah tetap melanjutkan pengadaan mobil dinas eselon I, yang dalam kebijakan terbaru, diarahkan menggunakan kendaraan listrik," kata Yusuf saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/6/2025).

Harus Imbang

Menurutnya, langkah transisi energi menjadi hal positif. Hanya saja, pengadaan mobil dinas dengan kendaraan listrik juga perlu melihat kemampuan anggaran negara dan arah kebijakan yang akan diambil, seperti efisiensi.

"Secara prinsip, transisi menuju kendaraan listrik adalah langkah positif menuju pengurangan emisi karbon dan penguatan industri hijau dalam negeri. Namun, dari sisi fiskal, tentu muncul pertanyaan tentang urgensi dan prioritas, terutama jika harga mobil listrik ini lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional," terangnya.

Biaya Lebih Besar

Yusuf mencoba menghitung kebutuhan anggaran ketika pemerintah melakukan pengadaan mobil listrik untuk dinas eselon I. Menurutnya, hitungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Meskipun jika dibandingkan dengan nilai penghematan dari uang saku rapat harian dan biaya pulsa PNS.

"Jika satu unit mobil listrik dinas berharga Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, maka biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih besar dibandingkan pengadaan sebelumnya. Misalnya, pengadaan 10 unit mobil listrik untuk satu kementerian bisa menghabiskan Rp 10 miliar, angka yang hampir setara dengan penghematan dari pos-pos kecil tadi," tuturnya.

Anggaran Mobil Dinas

Diberitakan sebelumnya, Anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan lonjakan anggaran dipengaruhi oleh rencana pengadaan mobil listrik.

"Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon dalam acara Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).

Tekankan Efisiensi

Lisbon menyampaikan penggunaan kendaraan dinas Eselon I akan tetap mengedepankan efisiensi, misalnya dengan memaksimalkan kendaraan yang sudah ada.

Ia menambahkan, standar biaya masukan tidak dirancang untuk menekan potensi pemborosan, melainkan diperlukan kebijakan pengadaan yang lebih spesifik untuk mengatasinya.

"Standar biaya ini tidak bisa mengendalikan pemborosan pengadaannya, tapi ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu, yaitu kebijakan-kebijakan mengenai pengadaan barang itu sendiri," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |