Pemerintah Hapus Uang Saku hingga Pulsa PNS, APBN Hemat Berapa?

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus uang harian rapat bagi pekerja negeri sipil (PNS) untuk anggaran tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran pemerintah. Lantas, seberapa besar APBN bisa dihemat?

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengamini pemangkasan uang saku rapat harian dan biaya pulsa bagi PNS merupakan penghematan anggaran negara. Jika dilihat nominal satuan, memang tidak besar, namun secara kumulatif angkanya bisa cukup signifikan.

"Penghematan dari pos-pos seperti tunjangan pulsa atau uang harian memang tampaknya kecil jika dilihat satu per satu. Namun, ketika dikalikan dengan jumlah aparatur sipil negara di seluruh kementerian dan lembaga, jumlahnya bisa menjadi signifikan," ungkap Yusuf saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/6/2025).

Bisa Hemat Rp 900 Miliar

Dia mencoba menghitung potensi penghematannya. Asumsinya, dengan biaya pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan bagi 500 ribu PNS, maka kas negara bisa hemat Rp 900 miliar per tahun.

"Misalnya, jika tunjangan pulsa sebesar Rp150 ribu per bulan dihapus untuk 500 ribu ASN, maka potensi penghematan APBN bisa mencapai Rp900 miliar per tahun. Dalam konteks fiskal nasional, angka ini tidak bisa diabaikan," terangnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Diketahui, pada tahun anggaran 2025, uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Adapun untuk tahun 2026, uang saku pada rapat full day juga ditiadakan.

Harus Menyeluruh

Dia menyarankan, upaya efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya bisa dijalankan secara lebih merata. Bisa dibilang, setiap pos anggaran dilakukan pemangkasan sesuai dengan porsinya.

Mengingat lagi, dalam aturan yang sama menampilkan adanya tambahan belanja pemerintah untuk pengadaan mobil dinas pejabat eselon I.

"Dalam konteks ini, efisiensi akan terasa lebih utuh bila dilakukan secara merata, menyasar seluruh lini kebijakan anggaran, termasuk belanja modal dan operasional tingkat tinggi. Menurut saya, yang paling penting adalah menciptakan rasa keadilan dalam kebijakan," tegas Yusuf.

Menkeu Hapus Uang Rapat Harian PNS

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat sehari penuh (full day) dalam standar biaya masukan PNS untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah, khususnya dalam pos belanja barang.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Adapun untuk tahun 2026, uang saku pada rapat full day juga ditiadakan.

“Di tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya,” kata Lisbon dalam Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).

Uang Saku Buat Rapat Menginap

Lisbon menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel.

“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon.

Dengan kebijakan baru ini, uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap (full board), sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |