OJK Terbitkan Aturan Baru, UMKM Makin Mudah Akses Kredit

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini merupakan langkah nyata OJK untuk memberdayakan UMKM, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan Peraturan OJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, yaitu program prioritas yang berfokus pada peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Lewat POJK ini, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Prosesnya diharapkan menjadi lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Dian menjelaskan, POJK ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan UMKM, mulai dari usaha ultra mikro yang butuh akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih beragam. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mendorong Pertumbuhan dan Inovasi Pembiayaan

OJK melihat perlunya terobosan dalam pembiayaan UMKM. Hingga Juli 2025, kredit perbankan secara keseluruhan tumbuh 7,03% secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit untuk UMKM hanya tumbuh 1,82%, jauh di bawah kredit untuk korporasi yang tumbuh 9,59%. Ini menunjukkan tantangan yang perlu diatasi, meskipun perbankan saat ini berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Melalui POJK UMKM, OJK berupaya mengatasi tantangan ini. Aturan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, dan memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Dengan demikian, UMKM diharapkan bisa lebih berdaya saing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan, antara lain:

  1. Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  2. Pemberian skema pembiayaan khusus yang sesuai dengan karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
  3. Percepatan proses bisnis, misalnya dengan memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
  5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.

Aturan Lengkap untuk Ekosistem Pembiayaan yang Sehat

Selain memberikan kemudahan, POJK UMKM juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, yaitu:

  1. Kolaborasi dan kemitraan antara lembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
  2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.
  3. Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
  4. Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
  5. Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Berlaku untuk Semua

Aturan ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan pada 2 September 2025.

POJK ini berlaku untuk:

  • bank umum
  • BPR (termasuk bank syariah)
  • Perusahaan pembiayaan
  • Modal ventura
  • Lembaga keuangan mikro
  • Fintech lending (penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi)
  • Perusahaan pergadaian, serta
  • Lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |