Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi empat rancangan aturan guna menanggulangi praktik usaha gadai ilegal yang masih marak. Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat dan memajukan industri gadai yang berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan deregulasi untuk memudahkan kegiatan usaha di industri pergadaian.
Deregulasi ini mencakup empat pilar utama dalam ekosistem pergadaian:
- Penyederhanaan proses perizinan usaha.
- Penahapan pemenuhan modal disetor minimum.
- Relaksasi ketentuan ekuitas minimum, khususnya bagi pergadaian berskala kabupaten atau kota.
- Pengaturan khusus terkait tenaga penaksir.
Agusman menjelaskan, kebijakan deregulasi ini disusun untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha pergadaian yang saat ini belum memiliki izin atau terkendala dalam pemenuhan syarat modal dan ekuitas minimum. Tujuannya agar mereka dapat segera mendaftarkan diri dan menjadi lembaga gadai yang legal.
"Karena memudahkan perizinannya dari segi permodalan, taksasi (penaksiran), dan seterusnya itu, setelah adanya ketentuan itu nanti, ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat luas, dan yang berada di industri ini yang sudah melakukan usaha tapi belum berizin, untuk segera berizin," tegas Agusman dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).
Potensi Kerugian Finansial Masyarakat
Penindakan terhadap usaha pergadaian ilegal menjadi perhatian serius OJK. Hal ini didasari pada potensi kerugian finansial yang dapat menimpa masyarakat karena praktik usaha tanpa pengawasan. Selain itu, terdapat pula risiko serius lain, yakni potensi penyalahgunaan kegiatan usaha gadai tanpa izin sebagai sarana untuk aksi pencucian uang dan penadahan barang ilegal.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Agusman menuturkan, "Kami memikirkan dengan seksama tentang masa depan dari industri ini, termasuk relaksasi ini untuk memungkinkan supaya kita mengatasi gadai-gadai ilegal."
Di samping mendorong kepatuhan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya bagi industri pergadaian berizin untuk senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian serta menerapkan tata kelola (GCG) yang baik.
Batas Waktu UU P2SK Kian Dekat, OJK Beri Kesempatan Perusahaan Ilegal
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengungkap data dari Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) yang mencatat terdapat sekitar 230 entitas usaha gadai ilegal di seluruh Indonesia. Ia juga tidak menampik kemungkinan angka tersebut masih bisa terus bertambah.
Dalam menyikapi kondisi ini, OJK gencar mendorong perusahaan pergadaian yang belum berizin untuk segera mendaftarkan usaha dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adief Razali menambahkan bahwa OJK akan memberlakukan penyesuaian aturan, salah satunya terkait permodalan, guna membantu perusahaan gadai ilegal agar dapat memenuhi persyaratan. Penyesuaian ini penting mengingat batas transisi implementasi aturan dalam UU P2SK, yakni selama 3 tahun, akan berakhir pada 12 Januari 2026 mendatang.
"Regulasi sekarang kan sekitar Rp2 miliar modalnya. Nanti, akan dideregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi. Jadi bisa ada waktu lah (untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam) berapa bulan ini, karena (batas transisi) 3 tahunnya sudah hampir jatuh tempo," pungkas Adief Razali.