Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau!

3 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta Seakan tidak pernah ada habisnya kejadian yang merugikan rakyat. Ya, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan temuan minyak goreng yang dikorupsi. Ya, minyak goreng MinyakKita yang dibotol tertulis lebel 1 liter, namun ketika dituang di gelas ukur, isinya hanya 750-800 Mili Liter (ml). 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman lah yang penasaran dan langsung melakukan pembuktian di pasaran. Dan hasilnya benar. Mentan melakukan pembuktian ini ketika mengunjungi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter," ungkap Mentan Amran, ditulis Minggu (9/3/2025).

Yang lebih parahnya lagi, selain sudah dikorupsi, MinyaKita ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

"Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik," pintanya.

Mendag Budi Santoso Sempat Berkelit

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) sempat merespon keresahan masyarakat soal temuan MinyaKita yang tidak sesuai ini.

Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.

"Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Budi Santoso.

Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |