Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal diterapkan.
Purbaya, mengatakan bahwa program tax amnesty tersebut justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengaku masih akan mempelajari setiap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak
"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," katanya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” katanya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” ujarnya.
Purbaya juga menekankan perlunya kebijakan fiskal yang adil dan berkesinambungan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).
RUU Pengampunan Pajak
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menuntaskan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 17–18 September 2025, disepakati penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total daftar Prolegnas kini mencakup 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.
Untuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg juga menambah 12 RUU baru, terdiri atas tujuh usulan DPR dan lima usulan pemerintah, menjadikan total 52 RUU ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.
Salah satu yang tetap dipertahankan adalah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang semula diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas tahun depan.
Menkeu Purbaya Matangkan Insentif Tarik Dana Dolar AS ke Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mematangkan jurus untuk menarik dana dolar AS milik warga Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri supaya kembali ke Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, rencana ini diprediksi dapat dijalankan dalam waktu satu bulan ke depan.
"Ini tentang rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar supaya balik ke sini (Indonesia, red). Tapi, masih belum matang, masih kita matangkan lagi," ujar dia seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menuturkan, skema yang tengah disiapkan sepenuhnya berbasis pasar (market-based), sehingga tidak bersifat pemaksaan.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia akan menawarkan insentif menarik agar masyarakat lebih memilih menyimpan dana dolar di Indonesia dibanding mengirimnya ke luar negeri.
“Kira-kira akan ada insentif di mana orang Indonesia lebih suka naruh uang dolar di sini dibanding di luar,” kata dia.
Dia menuturkan, meski suplai dolar dalam negeri saat ini relatif membaik, masih terdapat aliran dana yang bergerak ke luar negeri setiap bulan.
Detail Kebijakan Masih Difinalisasi
Dengan menjaga agar dana tersebut tetap berada di dalam negeri, kata Purbaya, cadangan devisa dapat meningkat, suplai dolar perbankan bertambah, dan pembiayaan proyek-proyek strategis, termasuk hilirisasi industri, bisa lebih terjamin dengan bunga yang kompetitif.
Purbaya menekankan detail kebijakan masih difinalisasi, tetapi menilai rencana insentif ini sangat potensial untuk memperkuat stabilitas keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.