Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tak Naik

14 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. 

Ia menegaskan, sejak melihat situasi saat ini ia belum terpikir untuk menaikkan harga jual eceran rokok. Menurut dia, menaikkan aturan harga secara formal tidak diperlukan.

"Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya enggak usah, kalau enggak tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Enggak naik, tapi harganya dinaikin sama saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Salah satu alasan yang dikemukakan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan HJE adalah kekhawatiran terhadap peningkatan kesenjangan antara produk legal dan ilegal. 

Ia mengingatkan, kenaikan harga formal justru mendorong barang-barang ilegal, karena selisih harga antara produk berizin dan produk gelap menjadi semakin besar.

"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir biarkan saja,” tegasnya.

Tak Naikkan Cukai Rokok pada 2026

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Hal ini mengacu pada hasil pertemuannya dengan para pengusaha industri rokok Tanah Air.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hasil diskusinya, tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah, saya enggak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Bea Cukai Jateng Sita 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1, 33 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY kembali memberantas peredaran rokok ilegal. Hingga September 2025, sebanyak 1,79 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan, rokok-rokok ini mayoritas beredar melalui jalur darat, khususnya tol jalur utara dan selatan yang menjadi titik rawan distribusi.

Ia menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal masih menjadi kasus dominan dibandingkan dengan barang-barang ilegal lain yang terjaring sepanjang 2025.

"Rokok ilegal, ini yang cukup dominan. 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan," kata Akhmad Rofiq di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Pihaknya mencatat, barang sitaan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Dari hasil perhitungan, negara dirugikan sekitar Rp 1,33 miliar, sementara total nilai ekonomis rokok ilegal tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. Nilai besar ini menunjukkan betapa masifnya praktik distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

"Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar," ujarnya.

Jalur Tol Jadi Rute Favorit Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai menemukan pola distribusi yang konsisten dilakukan pelaku peredaran rokok ilegal. Sebagian besar pengiriman dilakukan menggunakan transportasi darat dengan memanfaatkan jalur tol. Modus ini dipilih karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk menjangkau berbagai kota di Jawa Tengah maupun keluar daerah.

"Kebanyakan transportasi lewat tol," imbuhnya.

Namun, Bea Cukai tidak tinggal diam. Melalui patroli rutin, pemantauan intelijen, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), beberapa pengiriman besar berhasil digagalkan.

"Penindakan kita kolaborasi Direkturat PII Kantor Pusat dan APH serta Jajaran Bea Cukai Lingkup Jawa Tengah dan DIY," ujarnya. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |