Menkeu Purbaya: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Final

5 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih berada di tahap awal dan belum mencapai kesimpulan apa pun.

“Belum, itu ((kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), biar mereka ngitung,” kata Menkeu Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan pembahasan terkait BPJS sudah sempat dibicarakan, namun belum dilakukan secara mendalam.

“Ada, tapi belum final. Baru permukaannya aja jadi belum bisa dibawa, didiskusikan ke media, jadi belum clear,” ujarnya.

Adapun dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memberi sinyal adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dokumen tersebut menyebutkan penyesuaian tarif iuran akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

Kenaikan yang dilakukan secara bertahap dinilai penting untuk mengurangi potensi gejolak di masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggaran PBI BPJS Kesehatan Naik Rp 20 T, Kuota Penerima Bakal Ditambah?

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan naik Rp 20 triliun pada 2026. 

“Anggaran PBI secara overall yang sudah dialokasikan itu sesuai dengan yang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sampaikan, itu ada kenaikan Rp 20 triliun,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Terkait penjelasan ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA., bertanya terkait penambahan kuota penerima PBI yang kini jumlahnya 96,8 juta warga. 

“Jadi intinya, jumlah orangnya, PBI-nya naik atau enggak?” tanya perempuan yang akrab disapa Ninik itu.

Menkes Budi mengatakan bahwa hal tersebut belum diputuskan. Apalagi hal tersebut perlu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. 

“Itu belum diputuskan," kata Budi.

Budi menilai perlu ada penataaan kembali berdasarkan data untuk mengetahui warga mana yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan negara. 

"Tetapi saya merasa ini lebih baik ditata dengan lebih rapi. Kan sekarang PBI itu angkanya 96,8 juta, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 45 juta, terus terang saya tanya itu angkanya dari mana, jawabannya enggak pernah jelas,” jawab Budi.

Alkes Bertambah, Layanan Kesehatan Makin Naik

Menurut Budi, penambahan anggaran Rp 20 triliun lantaran adanya alat kesehatan bertambah di berbagai provinsi. Dengan kehadiran alat kesehatan yang bertambah maka naik juga jumlah layanan yang menggunakan skema BPJS Kesehatan.

 “Apakah sudah ada finalisasi Rp 20 triliun itu dipakai di mana? Belum final apa yang akan dilakukan, tapi sama-sama kita tahu bahwa layanan kesehatan kita kan makin naik dengan dibaginya alat kesehatan,” tambahnya.

Menkes Budi memberi contoh operasi jantung terbuka bypass sudah bisa dilakukan di Sulawesi Barat. Sebelumnya, operasi ini hanya bisa dilakukan di sembilan provinsi dan sekarang dapat dilakukan di 27 provinsi.

Meluasnya layanan kesehatan di beberapa provinsi memicu bertambahnya klaim BPJS Kesehatan oleh PBI.

“Sekarang sudah di 27 provinsi, akibatnya akan lebih banyak yang bisa akses (layanan kesehatan). Orang pasang ring (jantung), kemoterapi, cuci darah makin banyak. Nah, pasti kan klaimnya ke BPJS Kesehatan naik, dan BPJS kan kondisi keuangannya tetap, nah itu yang harus kita pikirkan.”

“Kita tahu faktanya sudah dianggarkan Rp20 triliun, nyatanya begitu, alokasinya bagaimana memang belum final,” ujar Budi.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik?

Bertambahnya anggaran untuk PBI juga menimbulkan tanya di antara anggota Komisi IX DPR RI terkait pengaruhnya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Budi mengungkapkan bahwa belum ada keputusan final terkait hal tersebut. Namun, ia berharap agar masyarakat tidak mampu tetap mendapat bantuan dan masyarakat yang mampu bisa terus membantu mereka yang tak mampu.

“Kalau Bapak Ibu (anggota DPR) nanya ke saya, kalau bisa masyarakat yang tidak mampu ya jangan diganggu gugat. Tapi menurut saya, masyarakat yang mampu harusnya bisa mau membantu masyarakat yang tidak mampu.”

“Masyarakat yang tidak mampu jangan diganggu gugat, bayarannya harusnya tetap, yang gratis ya gratis. Kalau dia mendapat layanan kesehatan yang lebih baik ya itu bonus buat masyarakat. Tapi kita mesti memikirkan, dengan adanya akses yang lebih baik, pasti beban ke BPJS-nya akan terganggu (meningkat),” ucapnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |