Mengenal DPLK dan DPPK: Pengertian hingga Manfaatnya

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya yang saat ini masih berlangsung. Proses tersebut harus dijalankan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku agar hak-hak peserta tetap terlindungi.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun, yakni Jiwasraya, telah lebih dulu dibubarkan. Hal ini otomatis membuat keberadaan DPLK dan DPPK tidak lagi memiliki dasar hukum.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 183 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila badan pendirinya telah dibubarkan.

"Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan," ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (17/9/2025).

OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya yang saat ini masih berlangsung. Proses tersebut harus dijalankan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku agar hak-hak peserta tetap terlindungi.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Mekanisme Penyelesaian dan Perlindungan Hak Peserta

Saat proses penyelesaian, Ogi menuturkan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya akan diselesaikan melalui likuidasi aset.

Hasil likuidasi itu akan digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun berdasarkan hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang sudah diaudit.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.

Di sisi lain, kewajiban dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya akan dialihkan ke DPLK lain. Pemindahan dilakukan berdasarkan pilihan dari pemberi kerja atau kelompok peserta, sehingga hak-hak yang sudah ada tetap terjamin.

"Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Di tengah OJK yang membubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya itu, menarik untuk diketahui mengenai DPLK dan DPPK.

Pengertian DPLK dan DPPK

Mengutip laman Ajaib.co.id, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank yang memiliki Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk karyawan, perorangan, dan pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi perusahaan asuransi jiwa dan karyawan bank tersebut.

Adapun DPLK ini merupakan program yang bersifat sukarela.

Sementara itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga dan badan atau perusahaan pemberi kerja yang umumnya terutama diberikan untuk seluruh karyawannya.

Bagi lembaga atau badan atau perusahaan, dana pensiun itu artinya memelihara kesinambungan penghasilan pegawai pada masa pensiun.

Melalui program DPPK itu, lembaga atau badan dan perusahaan dapat menikmati fasilitas perpajakan karena iuran dapat menjadi faktor pengurang pajak penghasilan.

Adapun pemerintah tidak mewajibkan pemberi kerja untuk memiliki program ini bagi pegawainya. Akan tetapi dengan program DPKK, pekerja memiliki persiapan pensiun.

Manfaat DPLK dan DPPK

DPLK memiliki manfaat mempersiapkan dana pekerja pada masa produktifnya untuk digunakan pada masa pensiun yang umumnya dilakukan dengan cara membayar iuran secara periodik. Dana tersebut dapat diwariskan apabila pekerja itu meninggal dunia sebelum masa pensiun.

Mengutip laman pina.id, manfaat dari DPPK dapat beragam. Hal ini tergantung dari perusahaan dan negara tempatnya berada. Sejumlah DPPK mungkin menawarkan manfaat tetap. Sedangkan yang lain mungkin didasarkan pada investasi dan hasil investasi.

Bagi karyawan penting untuk memahami detil dan manfaat DPPK yang ditawarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan merencanakan keuangan setelah menyeluruh termasuk pensiun sehingga dapatkan tujuan keuangan setelah pensiun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |