Mekanisme Pencairan THR Ojol Jangan Ribet

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver online dan kurir online menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan aturan mainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Terkait hal ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menjelaskan pemberian THR bagi para pengemudi dan kurir online perlu menggunakan mekanisme yang sederhana. 

“Format BHR yang paling tepat dan praktis adalah berupa dana tunai, selain mekanisme yang sederhana, format ini paling dibutuhkan oleh para driver dan keluarga,” kata Wijayanto kepada Liputan6.com, Jumat (14/3/2025). 

Wijayanto menambahkan, bantuan berupa voucher sembako juga merupakan alternatif menarik untuk dipertimbangkan. 

Solusi Win-Win bagi Semua

Selain menekankan mekanisme yang mudah untuk pencairan BHR, Wijayanto juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.

"Saya rasa ini solusi yang bagus, win-win bagi semua. Sesungguhnya aplikator tidak wajib memberikan bantuan hari raya kepada para driver, tetapi fleksibilitas yang ditunjukkan pantas dihargai. Peran Pak Prabowo dan Kemenaker dalam menjembatani dialog perlu diapresiasi," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dirampungkan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar. 

"Hal-hal detail dan teknis rasanya masih perlu dikerjakan, terkait nilai, siapa saja yang berhak dan mekanismenya. Semoga segera tuntas," tambahnya.

Promosi 1

Dampak terhadap Pergerakan Ekonomi

Wijayanto juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini, khususnya bagi daya beli para pekerja transportasi daring. Dana BHR yang diberikan, tentu akan meningkatkan daya beli para driver dan kurir online. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu penerima, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Apa yg terlaksana ini, merupakan momentum dan modal kuat bagi perbaikan iklim bisnis transportasi online di masa depan, termasuk dari aspek regulasi, sehingga industri ini bisa makin mensejahterakan para stakeholder sekaligus menstimulus pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM,” pungkasnya.

Pemda Diminta Kawal

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut Bonus Hari Raya (BHR). BHR tunai ini jadi yang perdana diberikan kepada ojol.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut," kata Yassierli, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (12/3/2025).

Pertama, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini. 

Kedua, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

Ketiga, Gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," tegas Yassierli.

Formula Hitungan BHR Ojol

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri atau Lebaran 2025 ini. Lantas, berapa besarannya?

Diketahui, ketentuan pemberian BHR ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dia juga menerangkan ada ketentuan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi ojek online. Ada 2 besaran yang berbeda mengacu pada kategori pengemudi ojol nantinya yang ditetapkan aplikasi.

Namun, formulasi hitungan BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam 12 bulan terakhir. Nilainya disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi ojol.

"Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

SE yang diterbitkannya juga mengatur pemberian BHR bagi kategori pengemudi ojol lainnya, selain dari yang produktif atau aktif, seperti sebelumnya. Besarannya, diserahkan kepada aplikator dan menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan.

"Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," kata dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |