Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.
"Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit," kata Bob dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Pada konteks ramadan menjelang Idul Fitri, Bob meminta ada keringanan pembayaran THR karyawan. Pasalnya, THR jadi salah satu pos pengeluaran yang tidak sedikit.
"THR sudah kewajiban, tapi kalau sulit agar diberi kelonggaran," pintanya.
Dia tak mengamini atau menampik kelonggaran yang dimaksud apakan tidak membayar THR atau mencicilnya. Bob berharap setidaknya soal THR kembali dibahas secara bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.
"Bisa dibicarakan di bipartit masing-masing perusahaan. Yang penting ada keleluasaan untuk berdiskusi," tegasnya.
THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meskipun Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas terkait batas waktu pembayaran THR, detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Menaker akan menyampaikan secara rinci aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Hal ini memastikan semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya.
Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pengaturan. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan akan segera merilis aturan tersebut.