KKP Ciduk Kapal Ikan Berbendera Malaysia, Segini Potensi Kerugian Negara

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut. 

"KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Pung, mengutip keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. 

Kerugian Negara

Pung Nugroho menambahkan, penangkapan dua kapal ikan Malaysia ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 19,9 miliar.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar," kata dia.

Adapun satu kapal yang ditangkap tersebut bernama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

Sudah Tangkap 13 Kapal Ikan Asing

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. 

Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.

KKP Berhasil Tangkap 240 Kapal Ikan Asing, Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat keberhasilan signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menangkap 240 kapal yang terbukti melanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Dari total tersebut, 30 kapal ikan asing dan 210 kapal merupakan kapal Indonesia.

"Sepanjang 2024, telah dilakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4 di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Kapak Tegas untuk Kapal Asing dan Kapal Lokal

Pung Nugroho menjelaskan, meskipun sering kali perhatian publik tertuju pada kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, kapal berbendera Indonesia juga tidak luput dari penindakan jika terbukti melanggar aturan.

"Bukan hanya kapal asing, kapal Indonesia juga kami tangkap jika melakukan pelanggaran. Ketika pelanggaran terjadi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercapai, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Pelanggaran oleh kapal-kapal Indonesia berdampak langsung pada potensi kerugian negara, terutama dalam bentuk penerimaan PNBP yang tidak terpenuhi akibat aktivitas ilegal seperti illegal fishing. Hal ini memperkuat urgensi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran, baik asing maupun lokal.

Jenis Penindakan: Pidana dan Administrasi

Untuk menindak pelanggaran, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum:

Tindakan Pidana – Bagi pelanggaran berat yang merugikan negara secara signifikan.Tindakan Administrasi – Berupa pengenaan denda administratif.Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalkan kerugian negara dari sisi perikanan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk melindungi valuasi ekonomi yang lebih luas akibat aktivitas ilegal.

Kerugian Negara Senilai Rp3,7 Triliun Berhasil Diamankan

Melalui upaya pengawasan dan penindakan yang konsisten, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Valuasi kerugian yang berhasil kami amankan mencapai Rp3,7 triliun dari pelaku illegal fishing," pungkas Pung Nugroho.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |