Kinerja Keuangan Syariah Melesat, OJK Perketat Pengawasan  

5 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan dan pengawasan terhadap industri keuangan syariah melalui berbagai kebijakan strategis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan sektor keuangan syariah menunjukkan kinerja positif di berbagai lini sepanjang tahun berjalan.

“Indeks saham syariah menguat 30,9% year-to-date, dan asset under management reksa dana syariah pun naik 38,5% year-to-date menjadi Rp 70,02 triliun,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, intermediasi sektor keuangan syariah juga tumbuh positif. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,1%, kontribusi asuransi syariah stabil di level 2,49%, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 6,99%.

Dalam rangka memperkuat perbankan syariah, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan rasio pengungkit bagi bank umum syariah. 

“Saat ini, OJK tengah menyusun RPOJK mengenai penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah,” ujarnya.

Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Mirza menjelaskan, penguatan kolaborasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta program literasi dan inklusi keuangan syariah, seperti kegiatan bersama DSN-MUI dan program “Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah” yang berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani.

Selain penguatan sektor, OJK juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

“OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin,” ungkap Mirza.

Hingga 30 September 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara yang terdiri dari 137 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 22 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara lembaga keuangan mikro. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |