Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menemui kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kemenperin berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh Sritex.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, belum ada keputusan terbaru mengenai Sritex. Namun, dia berencana menemui kurator yang mengurus kepailitan Sritex.
"Belum, belum, kita lagi upayakan untuk kita bertemu dengan kurator Sritex," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Kendati begitu, dia belum mengungkap kapan waktu pertemuannya itu. Menurutnya, akan ada pihak yang bisa menyelesaikan masalah Sritex.
Febri kembali memastikan, pihaknya akan mengusahakan tidak ada PHK yang dilakukan pada buruh Sritex.
"Tapi kayaknya ada yang bisa menyelesaikan masalah Sritex. Dan tetap bahwa kita upayakan agar Sritex tetap beroperasi, tidak ada PHK," tegas Febri.
Diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana untuk menemui kurator Sritex.
Rencana Menperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita terus berusaha untuk mempertahankan operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah ada putusan pailit. Terbaru, Menperin akan bertemu dengan kurator Sritex untuk membahas hal-hal penting terkait perusahaan dan pekerja.
"Intinya mereka siap untuk hadir diundang di kantor kami untuk membicarakan hal-hal penting dan harus dibicarakan antara pemerintah dan kurator," kata Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Senin (6/1/2025).
Pihak kurator sudah memberikan jawaban terkait undangan tersebut, namun saat ini masih melakukan pembicaraan internal. "Mereka menjawabnya adalah mereka harus membicarakan dulu diantara tim kuratornya," kata dia.
Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya menetapkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yakni Sritex pailit, menunjuk empat kurator atau pihak yang bertanggung jawab mengurus kepailitan perusahaan.
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi.