Kemenkeu Belum Catat Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026

4 days ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mencatat adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias PNS dalam APBN 2026.  

"Kalau kita bicara di nota keuangan 2026, belum kelihatan adanya kenaikan gaji," kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Tri Budhianto melanjutkan, pihaknya belum mendapat arahan soal penyiapan dana untuk penambahan gaji ASN pada 2026 dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, itu belum tercantum dalam APBN 2026.

"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, kita belum mendapat kebijakan apakah ada dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan terkait kenaikan gaji," ungkap dia.

Kendati begitu, ia masih buka kemungkinan gaji PNS pada tahun depan bakal naik, lagi-lagi tergantung kemampuan anggaran yang ada. 

"Semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan," ujar dia.

Menkeu Soal Gaji PNS Daerah

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum bisa memenuhi permintaan agar gaji PNS daerah dibayari pemerintah pusat.

Alasannya, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional. "Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya enggak bisa," ujarnya dikutip dari Antara beberapa waktu lalu. 

Pernyataan itu diberikan setelah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah berharap agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS yang ada di daerah.

Permintaan Gubernur Sumbar

Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menkeu bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.

Menurut dia, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.

Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.

Keseimbangan Fiskal

Mahyeldi menegaskan, keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah penting dijaga agar agenda pembangunan dan pelayanan publik dapat tetap berjalan meski terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Dalam pertemuan itu, seluruh kepala daerah menyampaikan aspirasi serupa dan berharap adanya langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

Ia optimistis komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan kebijakan baru yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Mudah-mudahan dengan kita bertemu pada hari ini, diharapkan TKDnya harus bisa meningkat lagi atau dikembalikan lagi. Atau seperti beberapa opsi yang kami sampaikan tadi itu kaitan dengan gaji pegawai kalau bisa mungkin tanggung jawab pusat," katanya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |