Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge untuk Nataru 2025/2026, Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Keputusan ini berlaku efektif selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025. Tujuan utama penurunan fuel surcharge ini adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama periode Nataru.

Besaran Pemangkasan Fuel Surcharge

Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (15/10/2025), penurunan fuel surcharge ini secara langsung akan memengaruhi komponen harga tiket pesawat kelas ekonomi. Besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara kini dibedakan berdasarkan jenis pesawat:

  • Pesawat Udara Jenis Jet: Paling tinggi 2% (dua persen) dari tarif batas atas.
  • Pesawat Udara Jenis Propeller: Paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif batas atas.

Tarif batas atas yang menjadi acuan perhitungan fuel surcharge ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Perlu dicatat, besaran fuel surcharge yang ditetapkan ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Periode Berlaku dan Ketentuan Tiket

Keputusan mengenai penurunan fuel surcharge ini memiliki masa berlaku terbatas. Penurunan tarif ini berlaku untuk dua periode waktu utama:

  • Pelaksanaan Penerbangan: Mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
  • Periode Pemesanan Tiket: Mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Setelah masa pemberlakuan penurunan ini berakhir, besaran fuel surcharge akan kembali mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023.

Pengawasan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara

Setiap Badan Usaha Angkutan Udara wajib mencantumkan fuel surcharge ini secara terpisah dari tarif jarak (basic fare) pada tiket yang diterbitkan. Selain itu, Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan untuk tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada penumpang meskipun terjadi penurunan biaya tambahan ini.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal penetapan tersebut.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |