Kemendag Terima 1.568 Pengaduan Konsumen di Kuartal I 2025, Belanja Online Paling Banyak

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) total menerima 1.657 layanan konsumen di sepanjang Januari-Maret, atau kuartal I 2025 lalu.

"Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai," ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Kemendag Simatupang dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari-Maret 2025.

"Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian," dia menjelaskan.

Moga menyampaikan, konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor. Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.

Di sisi lain, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," seru Moga.

Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.

Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.

Waspada, 5 Modus Penipuan yang Sering Muncul Saat Belanja Online

Kasus penipuan online kian meresahkan masyarakat. Modusnya pun semakin canggih, hingga tak jarang pelaku berpura-pura menjadi karyawan perusahaan ternama seperti Shopee untuk mengelabui korbannya.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan, sejak tahun 2017 hingga 2024 tercatat lebih dari 405.000 laporan penipuan transaksi online. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, seiring makin populernya transaksi digital.

Perusahaan e-commerce ternama Shopee menjadi salah satu nama yang paling sering dicatut dalam berbagai modus penipuan. Untuk mengelabui calon korbannya, para pelaku menggunakan beragam modus penipuan online dalam menjalankan aksinya.

Bahkan tak jarang jika para pelaku berpura-pura mengaku sebagai karyawan e-commerce besar, penjual marketplace, kurir, dan masih banyak lagi.

Perusahaan e-commerce Shopee, tak luput menjadi sasaran para penipu. Untuk membuat calon korbannya semakin percaya, penipu ini biasanya memanfaatkan nama Shopee. Lalu, apa saja modus penipuannya? Berikut ulasannya:

1. Berpura-pura menjadi CS/Affiliate Shopee

Penipu biasanya mencoba menghubungi calon korban melalui telepon maupun pesan teks dengan mengaku sebagai pihak Shopee.

Kemudian, penipu tersebut akan berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengatasi kendala pada akun Shopee korban atau mengumumkan undian atau giveaway, dan masih banyak lagi.

Namun untuk mendapat bantuan atau hadiah tersebut, penipu akan mencoba meminta kode OTP ataudata pribadi atau menginstruksikan calon korban untuk mengajukan PayLater atau pinjaman.

2. Menawarkan komisi atau part-time job

Selain sebagai e-commerce, Shopee juga memiliki program Shopee Affiliates. Sayangnya, program ini juga disalahgunakan oleh para penipu untuk mengelabui calon korbannya. Penipu ini mengaku sebagai tim Shopee Affiliates yang menawarkan misi atau part-time job untuk mendapatkan sejumlah komisi.

Jenis misi atau pekerjaannya pun beragam, bisa memberikan likes, review, transfer sejumlah uang, dan sebagainya. Setelah korban menyelesaikan misinya, mereka tidak akan mendapat komisi yang dijanjikan.

Untuk modus yang satu ini, penipu biasanya mencoba mengirimkan link atau data yang mengatasnamakan pesanan Shopee korban. Link atau data tersebut adalah salah satu metode yang digunakan penipu untuk meretas akun calon korbannya dan mendapatkan berbagai informasi pentingseperti PIN. Hindari mengklik link maupun data yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal.

4. Menawarkan lowongan pekerjaan palsu

Penipu berpura-pura menjadi tim HR atau rekrutmen Shopee untuk menawarkan lowongan pekerjaan diShopee. Namun, penipu tersebut akan meminta sejumlah bayaran dengan iming-iming calon korbannya pasti akan lolos tahap interview dan bisa segera menjadi karyawan Shopee.

Bahkan untuk semakin mengelabui calon korbannya, tak jarang jika penipu tersebut mencoba membuat surat dengan tanda tangan palsu yang dilengkapi dengan cap Shopee.

5. Penipuan transaksi virtual account

Penipu tersebut mengaku sebagai tim Shopee atau institusi tertentu yang menagih sejumlah uang untuk dibayar menggunakan nomor virtual account (VA). Tanpa disadari nomor VA tersebut adalah VA pembayaran transaksi penipu di Shopee.

Setelah korbannya mentransfer via VA, penipu membatalkan pesanannya, sehingga dana refund tersebut akan masuk ke akun penipu. Itulah mengapa pentingnya selalu verifikasi ulang informasi dan nominal pembayaran sebelum melakukan transaksi VA.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |