Jumlah Agen Asuransi di Indonesia Tembus 600 Ribu Orang

5 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta Saat ini jumlah agen asuransi di Indonesia tercatat mencapai lebih dari 600.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 agen merupakan anggota aktif Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI).

Agen asuransi pun kini dihadapkan pada kemajuan teknologi termasuk era Artificial Intelligence (AI). Ketua Umum PAAI M. Idaham menegaskan, perkembangan teknologi Artificial Intelligence bukanlah ancaman, melainkan peluang besar bagi agen asuransi untuk melakukan lompatan transformasi.

“Kehadiran AI justru dapat memperkuat peran agen dalam memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, personal, dan humanis, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Dengan dukungan teknologi AI, agen dapat memperoleh informasi lebih cepat, melakukan analisis lebih tajam, dan membangun personal branding yang lebih kuat. Dengan demikian, AI bukan menjadi ancaman, tetapi justru senjata yang memperkuat eksistensi agen asuransi di era digital.

M Idaham juga menyampaikan harapan agar ke depan dapat terjalin dukungan lebih erat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Dewan Asuransi Indonesia (DAI), sehingga agen sebagai pilar utama distribusi dapat semakin diperkuat posisinya di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

Industri Asuransi di Indonesia

Tidak hanya itu, PAAI juga secara resmi mendeklarasikan dukungan penuh terhadap kampanye GENCARKAN yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“PAAI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan pemahaman produk asuransi, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan nasional,” kata Esra.

PAAI menegaskan bahwa agen asuransi akan selalu menjadi mitra strategis dalam menjaga keberlangsungan industri asuransi di Indonesia. Dengan kolaborasi bersama regulator, asosiasi, perusahaan asuransi, serta dukungan teknologi mutakhir, agen asuransi diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

PAAI juga menekankan pentingnya membangun citra agen asuransi yang bermartabat, memiliki pengetahuan yang terus meningkat, serta wawasan yang terus berkembang. Agen diharapkan tidak hanya menjadi tenaga penjual, melainkan mitra terpercaya bagi masyarakat.

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.170 Triliun, Modal Tetap Solid

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan positif hingga Agustus 2025, dengan kondisi permodalan yang masih solid.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan industri PPDP berperan penting dalam membantu masyarakat mengelola risiko finansial dan merencanakan masa depan.

“Industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi oleh masyarakat seperti memitigasi risiko saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ogi memaparkan, total aset industri asuransi per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun atau tumbuh 3,37% secara tahunan (year on year). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 948,14 triliun, naik 3,87% year on year. Pendapatan premi asuransi periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 219,52 triliun, tumbuh 0,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dana Pensiun

Sementara itu, rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) industri asuransi komersial masih jauh di atas batas minimum 120%. Industri asuransi jiwa mencatat RBC sebesar 472,58%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,36%.

Selain sektor asuransi, industri dana pensiun juga mencatatkan kinerja positif. Total aset dana pensiun tumbuh 8,48% year on year menjadi Rp 1.611,45 triliun per Agustus 2025. Untuk program pensiun wajib, aset meningkat 9,86% menjadi Rp 1.216,11 triliun, sementara program pensiun sukarela naik 4,47% menjadi Rp 395,35 triliun.

Hingga Agustus 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (sekitar 75,69%) yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 23 Tahun 2023.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |