Liputan6.com, Jakarta Lapor Jual: Lindungi dari Pajak Progresif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan pentingnya segera melakukan lapor jual setelah kendaraan berpindah tangan.
Lapor jual adalah bentuk pelaporan bahwa kendaraan telah dijual, sehingga pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak atas kendaraan tersebut.
"Jika tidak dilaporkan, maka nama pemilik lama tetap tercatat di database, dan ini bisa menyebabkan munculnya pajak progresif saat membeli kendaraan baru," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Pelaporan kini bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya lebih mudah dan tidak perlu ke kantor Samsat.
Pemblokiran Kendaraan: Untuk Kasus Hukum atau Sengketa
Berbeda dengan lapor jual, pemblokiran kendaraan lebih bersifat administratif dan berkaitan dengan status hukum atau finansial. Pemblokiran terbagi dua: pada data BPKB dan STNK.
Manfaat Pemblokiran
Pemblokiran BPKB mencegah perubahan identitas kendaraan, sedangkan pemblokiran STNK menghentikan proses pengesahan atau perpanjangan registrasi.
"Pemblokiran dilakukan apabila kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum. Ini adalah langkah preventif untuk menjaga status kepemilikan yang sah," tambah Bapenda DKI Jakarta.
Pemblokiran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dan prosesnya dilakukan melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor Kepolisian.
Hindari Masalah Pajak, Pilih Langkah yang Tepat
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak keliru memahami dua hal ini. Pemilik kendaraan diminta segera melakukan lapor jual bila kendaraan telah dijual, dan melakukan pemblokiran bila ada kasus hukum atau status kendaraan tidak jelas.
"Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan administrasi kendaraan dengan benar agar tidak terkena beban pajak yang tidak semestinya," tegas Bapenda.
Dengan memahami perbedaannya, warga Jakarta dapat menjaga data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan menghindari masalah perpajakan di masa depan.