Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan ada Perpres No.21/2023 itu, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
"Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No.21/2023 di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 28 Februari 2025, Senin (3/3/2025).
Dalam Perpres itu disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat pada Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Jam kerja ASN selama Ramadan 1446H:
Senin-Kamis:
Jam kerja: 08.00-15.00
Istirahat: 30 menit
Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 60 menit
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak Berlaku bagi TNI dan Polri
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan
Simak Aturan Buka Puasa di KRL
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter memperbolehkan penumpang KRL Commuter Line untuk buka puasa dengan makanan dan minuman ringan di dalam kereta selama bulan Ramadan 2025.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, penumpang KRL Commuter Line yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan makan dan minum secukupnya saat memasuki waktu berbuka puasa.
"Untuk berbuka puasa di dalam Commuter Line, pengguna diimbau untuk berbuka dengan makanan dan minuman ringan secara tidak berlebihan, serta menghindari makanan atau minuman yang berbau menyengat demi kenyamanan bersama," ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Pengguna KRL Commuter Line juga diminta untuk disiplin dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Dengan tidak membuang sampah sembarangan, termasuk sampah bekas kemasan makanan dan minuman saat berbuka puasa di dalam kereta.
"Penumpang diimbau membawa kembali sampahnya dan membuangnya di tempat sampah di stasiun tujuan," pinta Joni.
Ada Informasi Waktu Buka Puasa
Joni menambahkan, petugas akan menginformasikan waktu berbuka puasa, baik di dalam KRL Commuter Line maupun di area stasiun.
Selain itu, KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station atau dispenser air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna dengan menggunakan tempat minum sendiri.
Selama bulan Ramadan ini, operasional perjalanan Commuter Line berjalan normal. Untuk wilayah Jabodetabek, KAI Commuter akan mengoperasikan sebanyak 1.063 perjalanan setiap harinya.
Sedangkan untuk Commuter Line Yogyakarta-Palur, akan ada 27 perjalanan, dan Commuter Line Prameks sebanyak 10 perjalanan setiap harinya.
"KAI Commuter juga terus mengimbau seluruh pengguna untuk selalu mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan menghormati pengguna lainnya. KAI Commuter juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini kepada seluruh pengguna Commuter Line," tuturnya.