Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero). Jabatan ini diembang sejak 11 September 2025.
Nama Hasan Nasbi muncul dalam jajaran Dewan Komisaris dalam laman Pertamina. Dia masuk melengkapi sejumlah nama lainnya yang sudah ditetapkan sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Lantas, berapa gaji yang bisa didapatkan Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?
Adapun, gaji, honorarium dewan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid tersebut, besaran honorarium bagi Hasan Nasbi yang menjabat Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Adapun, Komisaris Utama berhak mendapat honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Perlu diketahui, beleid ini tidak mengatur secara rinci besaran nominal gaji yang diterima. Peraturan Menteri BUMN ini bersifat sebagai pedoman. Nilai gaji sendiri ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan skalanya dan disetujui oleh pemegang saham.
Selain gaji, beleid ini mengatur Komisaris BUMN juga berhak mendapatkan tantien atau insentif kinerja. Pemberian tantiem didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Ada aturan cukup ketat sebelum direksi dan komisaris BUMN bisa mendapat tantiem atau insentif kinerja.
Meski begitu, belakangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menghapus tantiem bagi komisaris perusahaan pelat merah atas dasar efisiensi. Hal tersebut pun sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero). Jabatan ini diembang sejak 11 September 2025.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso membenarkan penunjukkan Hasan Nasbi sebagai komisaris perusahaa. Ini ditetapkan dalam keputusan pemegang saham.
"Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," kata Fadjar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025).
Menjabat Sejak 11 September 2025
Nama Hasan Nasbi muncul dalam jajaran Dewan Komisaris dalam laman Pertamina. Dia masuk melengkapi sejumlah nama lainnya yang sudah ditetapkan sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Penunjukkannya mengacu pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) SK-247/MBU/09/2025. Serta Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025. Keduanya memuat tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Ada profil singkat yang dimuat dalam laman Pertamin. Hasan Nasbi merupakan pria kelahiran Bukit Tinggi, Sumatera Barat tanggal 11 Oktober 1979. Dia adalah lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia.
Hasan Nasbi Kena Reshuffle
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle atau perombakan kabinet, Rabu (17/9/2025). Prabowo melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Pelantikan ini sekaligus menggeser posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Pelantikan digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/9/2025). Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Pengangkatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Prabowo lalu memimpin pembacaan sumpah jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Angga Raka berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Angga Raka membacakan sumpah jabatan.