KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Senin (25/11). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan tiga program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Tema HGN tahun ini adalah Guru Hebat Indonesia Kuat, yang memiliki tiga makna. Pertama penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Kedua, guru sebagai agen pembelajaran dan juga agen peradaban. Ketiga, guru menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM), generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan serta memajukan bangsa dan negara,” ujar Mu'ti yang bertindak sebagai pembina upacara dan mengenakan busana adat Lampung.
Mu'ti menjelaskan program itu pertama ialah pemenuhan kualifikasi guru di mana pada saat ini terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1), secara bertahap Kemendikdasmen memberikan kesempatan bagi para guru untuk melanjutkan ke jenjang D-IV/S-1.
Kedua, meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga melalui pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan. Kemendikdasmen mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun guru non-ASN. Harapannya, dengan peningkatan kesejahteraan, para guru dapat turut meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
Abdul Mu’ti mengatakan, HGN 2024 bukan hanya waktu untuk merayakan dan menghargai jasa para guru, tetapi juga untuk memastikan bahwa para guru merasa dihargai dan aman dalam menjalankan tugas mulianya. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun.
“Terkait dengan perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sehingga guru tidak menjadi terpidana,” tandas Abdul Mu’ti. (H-3)