Gebrakan Menkeu Purbaya Pekan Ini: Ogah Bayar Utang Whoosh hingga Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai

20 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Purbaya Yudhi Sadewa masih terus membuat berbagai gebrakan sebulan memegang jabatan Menteri Keuangan. Ia bekerja keras untuk menghilangkan berbagai hambatan yang membuat pertumbuhan ekonomi seret.

Di awal pekan, Menkeu Purbaya inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai Tanjung Priok. Hari berikutnya ia meluncurkan saluran pengaduan publik. Pada Jumat kemarin ia mengeluarkan ancaman akan memecat pegawai Bea dan Cukai.

Lengkapnya, berikut ini berbagai gebrakan Menkeu Purbaya sepanjang pekan ini:

1. Sidak ke Posko Bea Cukai Tanjung Priok

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025).

Sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dokumen dengan isi fisik barang impor yang masuk ke Indonesia.

Purbaya tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung meninjau salah satu kontainer dari China. Dalam kesempatan itu, ia mendatangi petugas Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melakukan pengecekan secara acak.

"Kita mau lihat random yang disini, dalemnya sama gak sama yang di dokumennya,” kata Purbaya di Posko Bea Cukai, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Kontainer yang menjadi sampel pengecekan berisi pakan ternak impor dari China. Barang tersebut bertuliskan Enramycin, yaitu antibiotik polipeptida yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri Gram positif, lazim digunakan dalam industri pakan ternak.

"Ini vitamin, campuran-campuran pangan. Bukan pangan doang. Buat lebih meningkatkan kualitas pangan kelihatannya,” ujarnya.

Barang dengan berat sekitar 14 ton itu memiliki nilai mencapai Rp 1.247.744.400. Setelah pengecekan, Menkeu Purbaya menilai tidak ada masalah dalam dokumen maupun isi fisik barang.

2. Buka Saluran pengaduan publik bertajuk "Lapor Pak Purbaya"

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka saluran pengaduan publik bertajuk "Lapor Pak Purbaya", yang ditujukan khusus untuk menangani keluhan masyarakat terkait Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai. Karena hari ini nanti staf saya sudah ada yang standby di sana," kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor DJP, Rabu (15/10/2025).

Kanal aduan ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0822 4040 6600. Saluran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga perpajakan serta bea cukai, dua sektor yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

"Sebelumnya saya janji, komplain masalah bea cukai, dan khusus bea cukai dan pajak ya, bisa lapor Pak Purbaya, nomernya ini, 0822 4040-6600," ujarnya.

Purbaya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran di dua instansi tersebut.

3. Enggan Bayar Utang Whoosh di Rapat Danantara

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, secara blak-blakan tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi pembayaran proyek kereta cepat Whoosh yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Purbaya menjelaskan, alasan tidak mau membayar. Ia menilai dividen Danantara mampu membayar utang Whoosh tersebut. Bahkan diperkirakan dividen yang dimiliki Danantara sebesar Rp 80 - 90 triliun setiap tahunnya.

"Sudah saya sampaikan (soal tidak mau membayar utang Whoosh memakai APBN). Kenapa? Karena kan Danantara terima dividen dari BUMN kan, hampir Rp80 - 90 triliun. Itu cukup untuk menutup bayaran tahunan untuk kereta api cepat" kata Menkeu Purbaya usai Rapat Dewan Pengawas Danantara, di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Diketahui, utang Whoosh yang harus dibayar adalah Rp 2 triliun setiap tahun. Lebih lanjut, Purbaya mengatakan Danantara akan mempelajari usulan dari dirinya.

4. Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nampak geram setelah mendapat laporan ada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkumpul di Starbucks. Dia bahkan mengancam akan memecat yang bersangkutan.

Hal ini didahului oleh aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya yang dirilis awal pekan ini. Purbaya membacakan salah satu aduannya mengenai pegawai Bea Cukai nongkrong di Starbucks lengkap dengan baju dinasnya.

"Orang-orang ini di Starbuck setiap hari dan yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset bagaimana, mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil bagaimana jualnya, mohon diawasi dan ditindak," ungkap Purbaya membacakan salah satu aduan yang masuk, di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Sabtu (18/10/2025).

Usai membaca aduan tersebut, Purbaya nampak geram. Dia pun meminta jajaran Ditjen Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Bilang sama mereka kalau nongkrong jangan di Starbucks, di warung pinggir jalan saja, paling enggak orang lain itu curiga, sama aja dimanapun kejar ya," tegasnya.

Purbaya pun heran, perkiraannya setelah melakukan gebrakan, tindakan pelanggaran tersebut bisa berangsur menghilang. Namun, nyatanya masih terus ada. Dia pun mengancam akan memecat pegawai Bea Cukai yang kedapatan masih nongkrong di Starbucks tersebut.

"Bilang, hari Senin ke depan, kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat. Walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya," tegas Bendahara Negara ini.

5. Menkeu Purbaya Rilis Aturan Tiket Pesawat

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang periode liburan akhir tahun.

Dalam kebijakan ini, PPN sebesar 6% atas tiket pesawat ekonomi ditanggung pemerintah, sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih pasca tekanan biaya bahan bakar dan pelemahan permintaan, sekaligus memberi ruang napas bagi masyarakat untuk tetap bepergian di masa liburan dengan harga tiket yang lebih terjangkau.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |