Gebrakan Baru Menkeu Purbaya, Buka Blokir Anggaran Rp 168,5 Triliun

1 month ago 34

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka blokir anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp168,5 triliun dari total Rp256,1 triliun per 22 September 2025.

“Efisiensi anggaran yang diblokir itu kan awal tahun sebesar Rp256,1 triliun. Sampai dengan hari ini, yang telah dibuka blokirnya sebesar Rp168,5 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Dia menjelaskan anggaran yang kembali dicairkan itu bertujuan untuk menunjang program prioritas pemerintah, misalnya untuk program cetak sawah, peningkatan sarana pendidikan untuk Sekolah Rakyat dan revitalisasi madrasah, dan lain-lain.

Di samping itu, blokir anggaran yang dibuka juga digunakan untuk biaya operasional dan serta tugas dasar K/L. 

Kemenkeu mencatat realisasi belanja K/L hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp686 triliun, setara 59,1 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp1.160,1 triliun. Namun bila dibandingkan dengan proyeksi (outlook) akhir tahun, sebagaimana yang ditetapkan saat laporan semester lalu, maka realisasi itu setara 53,8 persen dari perkiraan realisasi akhir Rp1.090,8 triliun.

Realisasi belanja K/L itu terkoreksi sebesar 2,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurut Luky, perlambatan ini disebabkan oleh gap antara kecepatan pembangunan fisik di lapangan dengan penyerapan anggaran negara.

Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran

Untuk mendorong optimalisasi serapan anggaran K/L, Kemenkeu membentuk tim monitoring rencana penyerapan dana secara intensif selama tiga bulan terakhir.

Kemenkeu juga melakukan pendampingan kepada K/L untuk melihat masalah yang mereka hadapi dan membantu menemukan solusi.

“Intinya, kami sama-sama mencoba melihat masalah yang dihadapi oleh berbagai K/L dan kita coba pendampingan,” tuturnya.

Sebagai informasi, belanja K/L itu digunakan untuk berbagai program, seperti penyaluran bantuan sosial berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk 96,7 juta peserta, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta Kartu Sembako untuk 18,3 KPM, serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima oleh 12,2 juta siswa.

Seluruh penyaluran itu dilakukan melalui validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.

Bocoran Terbaru Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).

Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.

Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Pemutakhiran RKP Tahun 2025

Terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sorotan utama perubahan dalam pemutakhiran RKP Tahun 2025 pada Perpres 79/2025 . Kedelapan program tersebut, yakni:

Dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat itu, terdapat perubahan utama dan perluasan cakupan pada sejumlah poin, yaitu menyangkut kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Mengutip media Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, "optimalisasi penerimaan negara" yang sebelumnya termuat pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Selain itu, perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji dari yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), menjadi diperluas sehingga mencakup pula TNI/Polri dan pejabat negara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |