PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai tahun 2025. "Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Presiden Prabowo menegaskan pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Menurut Presiden, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). "Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Presiden.
Dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun. Dengan adanya kebijakan baru ini, berapa besaran gaji dan tunjangan khusus untuk guru PPPK setelah adanya kenaikan gaji dan tambahan kesejahteraan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo di tahun 2025 nanti?
Cek informasi selengkapnya berikut:
Gaji Guru PPPK
Gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Adapun, untuk gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji guru PPPK saat ini:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya kenaikan gaji hingga tambahan kesejahteraan guru di tahun 2025 nanti, khusus untuk guru PPPK mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Sebagai contoh untuk guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp3.877.000, dan berlaku kepada golongan lain dan seterusnya. (H-2)