Gaji Guru PPPK Tahun 2025 Naik Setelah Adanya Kenaikan Gaji Guru oleh Presiden Prabowo

16 hours ago 3
Gaji Guru PPPK Tahun 2025 Naik Setelah Adanya Kenaikan Gaji Guru oleh Presiden Prabowo Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima ucapan selamat dari keluarganya usai mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai tahun 2025. "Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Presiden Prabowo menegaskan pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Menurut Presiden, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). "Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Presiden.

Dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun. Dengan adanya kebijakan baru ini, berapa besaran gaji dan tunjangan khusus untuk guru PPPK setelah adanya kenaikan gaji dan tambahan kesejahteraan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo di tahun 2025 nanti? 

Cek informasi selengkapnya berikut:

Gaji Guru PPPK

Gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Adapun, untuk gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji guru PPPK saat ini:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan adanya kenaikan gaji hingga tambahan kesejahteraan guru di tahun 2025 nanti, khusus untuk guru PPPK mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.

Sebagai contoh untuk guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 akan mengalami peningkatan kenaikan gaji pokok mulai 2025 menjadi Rp3.877.000, dan berlaku kepada golongan lain dan seterusnya. (H-2)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |