Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina kepolisian. Sebab, selalu mangkir dengan alasan tidak jelas dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, itu semacam mengerdilkan insitusi penegak hukum, mengerdilkan kepolisian, itu sama dengan menghina kepolisian," kata pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Sikap Kepolisian pun dipertanyakan bila biasa-biasa saja melihat perbuatan Firli. Padahal, kata Castro, jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. "Dan harusnya ada langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian," ujar Castro.
Lebih lanjut, dia memandang penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum. Kepolisian dinilai sudah tidak punya insting penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi, ya serba berkeliaran antara buruknya semua institusi penegak hukum dengan keadaan integritas lagi dalam kerja-kerja aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Supervisi oleh Bareskrim Polri pun dinilai percuma. Sebab, tak ada jaminan perkara akan segera ditindaklanjuti. Buktinya, kasus tak kunjung bergulir ke meja hijau.
Sebelumnya, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Namun, Firli mangkir. Dia ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.
Malah, pengacaranya Ian Iskandar datang ke Polda Metro Jaya membawa dua surat untuk diserahkan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan. Salah satu isi surat ialah meminta menghentikan kasus yang menjerat Firli.??
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. ???
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-2)