Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan peringatan impor atau import alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi.
"Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin.
Bara menyampaikan tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan terkait udang dan rempah sedang dalam tahap finalisasi. Ia berharap peraturan ini akan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa produk udang bebas kontaminasi Cesium-137.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan sertifikasi tersebut diberlakukan untuk produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025.
Mekanisme Sertifikasi Mutu
Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.
"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," jelas Ishartini.
Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.
Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.
"Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya," katanya.
Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Sementara, perusahaan yang masuk kategori red list, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
Tak Semua Produk Udang dan Cengkeh Indonesia Dilarang Masuk AS
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) memberikan klarifikasi penting terkait isu penolakan produk ekspor. Satgas menegaskan bahwa tidak semua produk udang dan cengkeh asal Indonesia dilarang masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) meski ada temuan kontaminasi radioaktif.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran publik mengenai masa depan perdagangan komoditas tersebut di pasar global.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) selalu berkoordinasi dengan Indonesia terkait peringatan impor yang berlaku.
"Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan terakhir juga cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Syarat Ekspor Udang dan Cengkeh ke AS
Bara menjelaskan bahwa pasar AS sebetulnya tetap terbuka lebar bagi udang dan cengkeh Indonesia. Peringatan impor yang diterapkan FDA lebih menekankan bahwa produk yang berasal dari Jawa dan Lampung kini wajib menyertakan sertifikasi bebas radioaktif.
Ekspor tetap bisa dilakukan oleh pelaku usaha Tanah Air, asalkan mereka memenuhi ketentuan ketat yang ditetapkan oleh otoritas AS. Ketentuan ini terutama berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan (sering disebut yellow list), yakni perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa dan Lampung.
Sementara itu, bagi perusahaan yang masuk daftar merah (red list), seperti PT Bahari Makmur Sejati (BMS), diperlukan tahapan yang lebih ketat. Mereka harus mengajukan petisi, melewati proses verifikasi, dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga independen yang terakreditasi oleh FDA, sebelum diizinkan masuk kembali ke pasar AS.
"Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut," pungkas Bara, memberikan kepastian bagi para eksportir.