Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rokhmin Dahuri menuturkan, selama ini pelaku usaha di Indonesia banyak menyembunyikan data yang terkait dengan tenaga kerja.
Upah tenaga kerja yang tinggi di Indonesia juga kerap disuarakan oleh pelaku usaha dalam negeri. Sayangnya pengungkapan itu tak utuh. Rokhmin mengungkapkan, upah tenaga kerja yang rendah di negara seperti Vietnam, Korea Selatan, hingga Tiongkok diimbangi dengan fasilitas yang lengkap bagi pekerja.
"Sekarang (dikatakan) upah minimun buruh kita lebih mahal daripada Vietnam. Nah, mereka (pengusaha) menyembunyikan data bahwa Vietnam itu sukses di penyediaan transportasi, housing, and food untuk pekerja," terangnya.
Perihal upah juga disebut Rokhmin menjadi isu langganan setiap tahun. Pertentangan antara pelaku usaha dan pekerja kerap terjadi dan tak kunjung usai. Sementara aspek-aspek yang mendukung dan menunjang kehidupan pekerja kerap luput.
Dia juga mengkritisi angka garis kemiskinan di Indonesia yang terlalu rendah, yakni di kisaran Rp582 ribu per bulan. Padahal dengan kondisi saat ini, angka itu juga belum tentu bisa mencukupi kebutuhan dasar individu dalam satu bulan.
"Jadi kebutuhan dasar yang sesuai dengan realitas tidak munafik adalah US$3,2 per orang per hari. That's defined by the World Bank. Jadi harusnya garis kemiskinan kita itu US$96 atau Rp1,5 juta. Maka upah minimum, kalau mau produktif itu harusnya Rp7 juta," terang Rokhmin.
Menimpali tanggapan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlunya pendefinisian ulang perihal upah minimum. Itu dinilai penting agar muncul keadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha di dalam negeri.
"Saya yakin kalau kita berangkat dari kesepakatan yang sama terkait dengan definisi, kemudian baru kita berbicara sesudahnya kenaikan itu seperti apa. Apakah kita akan melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan GDP, atau kita cukup lihat kepada proporsi terhadap kebutuhan hidup layak dan seterusnya, sebelum kita berbicara nanti kenaikannya berapa persen," pungkas Yassierli. (Z-11)