Donald Trump Beri Sinyal, Pajak Orang Kaya AS Siap-Siap Naik

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan sinyal rencana pengenaan pajak bagi masyarakat Amerika berpenghasilan tinggi/kaya.

Melansir CNN Business, Selasa (13/5/2025) Trump mengatakan bahwa ia terbuka untuk menaikkan pajak bagi masyarakat kaya untuk meringankan paket pemotongan pajak dan belanja besar-besaran dari Partai Republik.

Di sisi lain, gagasan itu masih menjadi pro dan kontra di antara anggota parlemen GOP di Capitol Hill. Tetapi Trump mengakui langkah tersebut dapat menimbulkan risiko politik bagi Partai Republik.

Dalam sebuah postingan di akun sosial media miliknya Truth Social, Trump mengatakan bahwa “Akan dengan senang hati menerima bahkan kenaikan pajak bagi orang kaya”.

Dilaporkan, anggota parlemen GOP DPR tengah berupaya mengumpulkam pemotongan belanja sebesar USD 1,5 triliun untuk membantu mengimbangi pengurangan pajak senilai triliunan dolar.

"Dalam hal apa pun, Partai Republik mungkin tidak boleh melakukannya, tetapi saya setuju jika mereka melakukannya!!!" tulis Trump.

Ini bukan pertama kalinya Trump mengindikasikan bahwa ia mendukung kenaikan pajak orang kaya, meskipun sepanjang kampanye presiden tahun lalu, ia berulang kali berjanji untuk memotong pajak mereka.

Presiden AS baru-baru ini mengatakan kepada majalah Time: "Saya benar-benar menyukai konsep tersebut," ketika ditanya tentang proposal yang beredar untuk menaikkan pajak bagi masyarakat AS berpenghasilan lebih dari USD 1 juta setahun.

Bantu Warga AS Menghindari Pajak, Bank Swiss Ini Kena Denda Rp 8,4 Triliun

Unit Credit Suisse mengaku bersalah atas tuduhan Amerika Serikat (AS) membantu orang kaya AS menghindari pajak. Credit Suisse pun akan membayar denda lebih dari USD 510 juta atau sekitar Rp 8,41 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.493).

Mengutip CNN, ditulis Kamis (8/5/2025), Departemen Kehakiman AS menyatakan pada Senin, 5 Mei 2025 kalau Credit Suisse Services mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman karena berkonspirasi menyembunyikan lebih dari USD 4 miliar atau Rp 65,97 triliun dalam 475 rekening luar negeri.

Berdasarkan pernyataan itu, bank Swiss yang mengelola rekening di Singapura atas nama pembayar pajak AS yang menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari pajak AS dan persyaratan pelaporan.

Keterangan Credit Suisse

"Di antara tindakan penipuan lainnya, bankir di Credit Suisse memalsukan catatan, memproses dokumen sumbangan fiktif, dan melayani lebih dari USD 1 miliar dalam rekening tanpa dokumentasi kepatuhan pajak," kata departemen kehakiman.

"Dengan melakukan hal itu, Credit Suisse AG melakukan kejahatan baru dan melanggar perjanjian pembelaan Mei 2014 dengan Amerika Serikat."

Pada 2014, Credit Suisse menjadi bank terbesar dalam 20 tahun yang mengaku bersalah atas tuduhan pidana AS, dengan menyetujui membayar denda sebesar USD 2,5 miliar atau Rp 41,2 triliun karena membantu warga AS menghindari pajak dalam konspirasi yang berlangsung selama beberapa dekade.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |