Dirjen Pajak Siap Penjarakan Pengemplang Pajak Lewat Gijzeling

5 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pemerintah siap menggunakan tindakan penyandraan atau gijzeling terhadap para pengemplang pajak yang membandel. 

Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak juga diindahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gizling, paksa badan,” kata Bimo saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut dia, gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar kewajiban pajak.

Langkah tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, di mana negara tidak lagi segan menggunakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan fiskal.

Aset Disita dan Rekening Diblokir

Sebelum sampai pada tahap gijzeling, Ditjen Pajak menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu. 

Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri.

"Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujarnya.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Kepatuhan Pajak

Ia menegaskan, seluruh langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang diatur dalam undang-undang. Setiap wajib pajak diberikan kesempatan yang adil untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum langkah hukum diterapkan.

"Batas waktu sesuai dengan undang-undang,” imbuhnya.

Kebijakan penegakan hukum keras ini, menurut Bimo, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menegakkan keadilan fiskal. 

"Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencatat telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun dari para pengemplang pajak.

Uang tersebut berasal dari sebagian penunggak pajak besar yang mulai memenuhi kewajibannya setelah mendapat peringatan dari otoritas pajak.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp 7 triliun,” kata Purbaya usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan, proses pembayaran ini masih berjalan dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

Purbaya menjelaskan, sebagian wajib pajak yang menunggak memilih membayar secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, pemerintah akan terus memantau progres penyetoran agar seluruh kewajiban dapat dituntaskan sesuai tenggat waktu.

“Tapi pembayarannya Kayaknya ada yang bertahap gitu tapi saya akan monitor lagi secepat apa,” ujarnya.

Sanksi Sedang Dipertimbangkan

Menkeu juga mengungkapkan rencana pemberian sanksi bagi para penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajibannya. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menambahkan, pemerintah tidak segan menerapkan tindakan tegas bila wajib pajak tetap membandel. Penerapan sanksi diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha atau individu yang mengabaikan kewajiban perpajakannya.

“(bakal ada sanksi?) Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak saya Seperti apa ini ya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 200 penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajiban mereka. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Angka tersebut menjadi fokus pemerintah dalam upaya menutup celah penerimaan dan memperkuat disiplin fiskal nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |