Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang telah disepakati pemerintah dapat berjalan dengan lancar.

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” kata Wamenaker Ferry dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

Adapun pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama 2026 adalah 25 hari. Berikut rincian lengkapnya.

Hari Libur Nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026
  • 16 Januari: Isra Mikraj
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Natal

Cuti Bersama

  • 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
  • 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Cuti Bersama Berlaku untuk ASN

Sebelumnya, total libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama diputuskan sebanyak delapan hari pada 2026. Hal itu telah ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," ujar Menko PMK Pratikno di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Hasil Kesepakatan

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.

"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |