Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah telah merilis 6 paket stimulus ekonomi yang akan keluar pada bulan Juni 2025. Salah satu paket yang dijalankan adalah diskon tarif listrik 50%. Diskon ini juga pernah dijalankan pemerintah di awal tahun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono dikutip Jumat (30/5/2025).
Lalu, bagaimana cara dapat diskon listrik 50% ini? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi domestik dan meningkatkan aktivitas masyarakat di berbagai sektor.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau jutaan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pelanggan listrik otomatis mendapatkan diskon ini. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar bisa menikmati keringanan biaya listrik.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara dapat diskon listrik 50% pada Juni-Juli 2025.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50%?
Sejauh ini, pemerintah atau PT PLN (Persero) memang belum mengumumkan aturan resmi mengenai diskon tarif listrik 50% ini. Tetapi dari kisi-kisi yang telah diungkapkan oleh Susiwijono Moegiarso stimulus di tengah tahun ini tak berbeda jauh dengan awal tahun.
Diskon listrik 50% pada periode Juni-Juli 2025 ini ditujukan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. Berdasarkan informasi sebelumnya, pada periode Januari-Februari 2025, diskon serupa diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Namun, untuk periode Juni-Juli 2025, terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan daya yang berlaku.
Pada periode ini, diskon listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Ini berarti pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap berhak mendapatkan diskon.
Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA juga akan mendapatkan insentif serupa.
Pelaku UMKM dan pelanggan bisnis tertentu juga mungkin berhak mendapatkan insentif serupa, namun detailnya belum dijelaskan secara rinci.
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%?
Kabar baiknya, untuk mendapatkan diskon listrik 50% ini, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi khusus. Diskon akan diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi syarat. Mekanisme pemberian diskon berbeda antara pelanggan pascabayar dan prabayar.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon listrik 50% akan langsung mengurangi tagihan listrik bulanan. Diskon akan terlihat pada tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian bulan Juni 2025, dan pada tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian bulan Juli 2025. Pastikan Anda memeriksa tagihan listrik Anda untuk memastikan diskon telah diterapkan.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon listrik 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik di bulan Juni dan Juli 2025. Jadi, saat Anda membeli token listrik, harga yang Anda bayar sudah akan dipotong sebesar 50%. Ini tentu sangat memudahkan dan praktis bagi pelanggan prabayar.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon
Perlu diperhatikan bahwa PLN menetapkan batas maksimal pembelian token listrik yang berhak mendapatkan diskon listrik 50% dalam satu bulan. Batas ini bervariasi tergantung pada golongan daya pelanggan. Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon:
- 450 VA: Sekitar 324 kWh (720 jam nyala).
- 900 VA: Sekitar 648 kWh (720 jam nyala) atau 936 kWh.
Pastikan Anda tidak melebihi batas maksimal pembelian token listrik agar tetap bisa menikmati diskon listrik 50%. Jika Anda melebihi batas tersebut, maka pembelian token selanjutnya akan dikenakan tarif normal.