KANTOR Imigrasi Denpasar menangkap dan memulangkan dia gadis asal Rusia. Keduanya berinisial AT (24) dan KM (22). Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, dua gadis asal Rusia ini selama berada di Bali melakukan praktek prostitusi dengan cara menawarkan pijat plus.
"Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi dari kedua wanita muda ini untuk praktek pijat plus yang dilayani di vila," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di WhatsApp Story-nya saja.
Dalam story-nya juga dengan jelas berisikan tawaran pijat plus dengan bayaran yang bervariasi. Data ini juga terkonfirmasi dengan berbagai informasi masyarakat yang ada di seputaran lokasi vila yang didiami kedua tersangka.
Keduanya telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali. AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.
Sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.
Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut. “Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.
Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy. (H-2)