Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.
Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP 2026.
Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.
Patuhi Keputusan MK
Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menko Airlangga Soal Upah Minimum 2026: UMP Tahun Depan Sedang Dalam Proses
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah bersama pengusaha dan serikat buruh tengah membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menengok tahun ini, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP tersebut disampaikannya dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama para pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih menantang.
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan bahwa presiden sebesar 6,5 persen,” kata Menko Airlangga.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Airlangga menyampaikan bahwa secara teknis, penetapan UMP 2026 masih dalam proses.
“UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” ujarnya.
Kemnaker Kaji Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata MenakerYassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.