BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa tahapan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah terlaksana di tingkat kecamatan, dan kini telah masuk pada tingkat kota dan kabupaten.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan dalam posisi pemberi keterangan, nanti pasti Bawaslu akan memberikan keterangan kepada MK terkait dengan hasil pengawasan dan pelanggaran termasuk dalil yang disampaikan oleh pemohon posisi bawaslu,” ujarnya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (3/12) malam.
Herwyn mengungkapkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Pilkada 2024 telah menerima berbagai laporan dan temuan pelanggaran. Tercatat ada 153 pelanggaran administratif, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.
“Kebanyakan terkait dengan netralitas ASN yang kita teruskan laporannya ke BKN karena Komisi ASN sudah tidak ada. Sementara untuk bentuk pelanggaran administrasi yang menjadi tren terkait persoalan alat-alat peraga kampanye dan tata cara yang dilakukan tidak sesuai prosedur,” jelas Herwyn.
“Lalu terkait netralitas aparat desa kita memproses sampai bulan November itu ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan,” lanjutnya.
Selain itu, pada Pilkada 2024, Bawaslu telah menerima 525 temuan pelanggaran dan menerima 2755 laporan pelanggaran. Dari data tersebut, sebanyak 522 temuan pelanggaran telah diproses dan 1.047 laporan sudah teregister serta 82 temuan tidak diregister.
“Sedangkan yang lain masih dalam proses. Jadi dari yang 1.407 ini yang diregister oleh Bawaslu terkait 803 sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Sedangkan 138 masih dalam proses sampai pada hari ini,” ungkap Herwyn.
Lebih lanjut, Herwyn mengatakan bahwa pelanggaran politik uang yang bertentangan dengan pasal 171 dan 178 UU Pilkada banyak terjadi di Pilkada 2024. Praktik itu terjadi di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY.
“Praktik politik uang cukup banyak, ada 59 kasus yang kita proses di masa tenang. Kemudian pada tahapan pemutaran suara ada 7 peristiwa politik uang. Ini banyak yang sedang diproses oleh Bawaslu,” imbuhnya.
Hingga 3 Desember, Herwyn mengatakan masih ada beberapa daerah yang melaksanakan pemungutan ulang suara karena terjadi beberapa kerawanan seperti DPT tidak daftar, hingga terjadi kecurangan pencoblosan surat suara sebelum hari pemungutan seperti di wilayah kepulauan Papua.
“Surat suara dirusak oleh penyelenggara pemilu khususnya di wilayah papua, jadi surat suara dirampas oleh tim pasangan calon tertentu dan sudah dicoblos oleh tim pasangan calon tertentu, meskipun pilkada di sana dilakukan dengan sistem noken. Sehingga pemungutan suara sementara ini masih ada yang berjalan karena mengulang dan ada yang sedang dikoordinasikan,” tandasnya. (Dev/I-2)