Bapenda Jakarta Minta Warga Manfaatkan Keringanan Bayar PBB

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

"Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB Tahun 2025," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (28/4/2025).

Kepatuhan Bayar Pajak Naik

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, keringanan pembayaran, serta penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 Tahun 2025.

"Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat akan meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah sepanjang tahun 2025," terangnya.

Pramono Gratiskan PBB Rumah, Apartemen, hingga Rusun di Jakarta, Berikut Syaratnya

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil kebijakan strategis, terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya yang memiliki hunian di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, kepada pada pemilik rumah susun atau apartemen juga mendapat kebijakan senada dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

"Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan untuk NJOP di bawah Rp650 juta seperti apartemen atau rumah susun dan sebagainya PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menegaskan, kebijakan terkait tidak berlaku bagi pemilik dua unit hunian di Jakarta. Sebab rumah kedua yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar akan tetap dikenakan wajib pajak dengan keringanan 50 persen.

Kendati begitu, jika wajib pajak tersebut punya tiga unit hunian atau lebih maka tidak ada lagi keringanan yang berlaku.

"Kalau PBB untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar pajak karena apa dia sudah (dianggap) mampu," jelas Pramono.

Keputusan Gubernur

Sebagai informasi, kebijakan Pramono berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Kebijakan itu diteken berdasarkan pertimbangan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta.

Penyebabnya, bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus naik, tetapi juga karena beban pajak yang semakin berat.

“Tidak sedikit orang yang akhirnya terpaksa menjual rumah warisan atau mencari tempat tinggal di pinggiran Jakarta karena tak sanggup membayar pajaknya,” ungkap Pramono.

“Jika sudah demikian, kepemilikan rumah di Jakarta akan semakin lebih sulit dan makin banyak orang yang terjebak dalam siklus sewa tanpa kepastian tempat tinggal tetap,” sambung dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |