Badai PHK Hantui Prospek Ekonomi di Ramadan dan Lebaran 2025

22 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat jelang dalam waktu dekat. Beberapa perusahaan besar seperti Yamaha Music hingga Sritex Group menutup tempat produksinya, membuat para pekerjanya terpaksa menganggur.

Peristiwa ini dinilai sedikit mengganggu momen Ramadan dan Lebaran 2025. Dua momen suci umat Islam yang kerap mendulang perputaran ekonomi besar.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, tak mengelak jika badai PHK bakal turut berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di musim Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Menurut dia, gelombang PHK lebih punya imbas besar terhadap pertumbuhan ekonomi ketimbang peristiwa ekonomi lain yang kini terjadi. Lantaran itu berpotensi menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga.

"Kalaupun ada case-case, sebagian besar mungkin berdampak ke masyarakat, terutama yang PHK. Kalau case lain mungkin enggak direct (dampaknya), tapi kalau PHK direct ke sana. Karena kan konsumsi rumah tangga penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).

Tak Berdampak Langsung ke Daya Beli

Pandangan sedikit berbeda diutarakan Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Meskipun tidak menampik adanya gelombang PHK, ia menilai dampaknya tidak akan langsung mengganggu daya beli rakyat.

"Meskipun memang ada PHK, tapi saya rasa efeknya belum terasa karena ada efek JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Baru setelah 4-6 bulan, efek PHK baru terasa kepada permintaan agregat," kata Nailul kepada Liputan6.com.

Nailul menilai, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 akan banyak dipengaruhi oleh Ramadan dan Lebaran. Sebab secara siklus, perputaran ekonomi di bulan suci lebih tinggi dibandingkan periode normal.

"Terlebih di ramadhan dan lebaran ada kenaikan pendapatan berupa THR. Pendapatan disposable (sekali pakai) masyarakat akan relatif meningkat," ungkap dia.

Promosi 1

PHK Jumbo Sritex

Aksi PHK besar-besaran yang menuai sorotan dilakukan oleh Sritex Group. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

Para pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) korban PHK pun harus banyak menahan diri di momen Ramadan dan Lebaran ini, lantaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

"Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel," kata Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.

"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," dia menambahkan.

JHT dan JKP Belum Lunas 100%

Di sisi lain, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban PHK Sritex pun belum cair 100 persen.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menghitung, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Terbagi sekitar Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.

"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP masih rendah, yakni hanya 13,7 persen atau senilai Rp 1,55 miliar.

Untuk JHT, Anggoro target agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa cepat lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya atau paling lambat lusa.

"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses dokumen selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.

Sementara untuk klaim JKP, Anggoro mengajak eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya harus melalui verifikasi via aplikasi tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |