Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Direvisi? Menkeu Purbaya Kasih Bocoran

7 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan kembali meninjau aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA).

Langkah ini dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

"DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi saya kan nggak tahu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," kata Purbaya saat ditemui usai sidak ke Pos Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait.

"Jadi, BI mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.

Kebijakan DHE SDA sendiri mewajibkan eksportir untuk menempatkan sebagian hasil devisanya di perbankan dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini sebelumnya diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendukung kestabilan rupiah di tengah dinamika global.

DHE SDA BErlaku sejak Maret 2025

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Keuangan sebelumnya yakni Sri Mulyani mengatakan, posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.

Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Wanti-Wanti Hal Ini ke Petugas Bea Cukai

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan jalur hijau impor berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan untuk penyelundupan barang.

Menkeu Purbaya menegaskan, sidak tersebut bukan bagian dari operasi khusus, melainkan pengecekan rutin untuk memastikan sistem pengawasan tetap berjalan efektif.

"Nggak, nggak ada (pengetatan). Saya cuman cek aja pengen tahu hijau itu hijau bener atau nggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah," kata Purbaya.

Ia menekankan bahwa meskipun jalur hijau diperuntukkan bagi importir berisiko rendah, pengawasan acak tetap harus dilakukan. Bendahara negara ini meminta agar petugas Bea Cukai melakukan pengecekan secara random agar jalur hijau tidak dimanfaatkan untuk penyelundupan.

"Tapi akan minta mereka check se-random, se-regular. Tapi nggak semuanya dicek. Tapi jangan sampai jalur hijau jadi tempat orang nyelundupin barang yang nggak harusnya lewat jalur hijau," ujarnya.

Sidak Salah Satu Kontainer

Dalam sidak tersebut, Purbaya memeriksa salah satu kontainer yang berisi pakan ternak impor asal China. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen impor dan isi fisik barang di lapangan.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan isi barang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

"Dari jumlah, dari luarnya sih nggak ada masalah tuh. Jumlahnya, beratnya segala macam, nggak ada masalah. Cuman nanti lagi dicek di lab. Sama nggak dengan barang yang disebutin ini. Harus karantina apa nggak. Kalau nggak harus karantina, menurut saya nggak harus karantina, yaudah," jelasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |