Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan positif hingga Agustus 2025, dengan kondisi permodalan yang masih solid.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan industri PPDP berperan penting dalam membantu masyarakat mengelola risiko finansial dan merencanakan masa depan.
“Industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi oleh masyarakat seperti memitigasi risiko saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).
Ogi memaparkan, total aset industri asuransi per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun atau tumbuh 3,37% secara tahunan (year on year). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 948,14 triliun, naik 3,87% year on year. Pendapatan premi asuransi periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 219,52 triliun, tumbuh 0,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) industri asuransi komersial masih jauh di atas batas minimum 120%. Industri asuransi jiwa mencatat RBC sebesar 472,58%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,36%.
Dana Pensiun
Selain sektor asuransi, industri dana pensiun juga mencatatkan kinerja positif. Total aset dana pensiun tumbuh 8,48% year on year menjadi Rp 1.611,45 triliun per Agustus 2025. Untuk program pensiun wajib, aset meningkat 9,86% menjadi Rp 1.216,11 triliun, sementara program pensiun sukarela naik 4,47% menjadi Rp 395,35 triliun.
Hingga Agustus 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (sekitar 75,69%) yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 23 Tahun 2023.
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56% per Agustus 2025, Tembus Rp 8.075 Triliun
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional yang optimal dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.
Dian menjelaskan, pada Agustus 2025 kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 8.075 triliun. Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,86%, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,89%, sementara kredit modal kerja tumbuh 3,53%.
“Kredit korporasi tumbuh sebesar 10,79% sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,35%,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan sebesar 8,51% yoy menjadi Rp 9.385,8 triliun. Kondisi ini menunjukkan likuiditas industri perbankan masih memadai, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit sebesar 120,25% dan terhadap DPK sebesar 27,25%, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50% dan 10%.
Kualitas Kredit
Dian menambahkan, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,28% dan NPL net sebesar 0,87%. Sementara itu, permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan berada di level tinggi, yakni 26,03%, mencerminkan ketahanan yang kuat terhadap ketidakpastian global.
“Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.” katanya.
Selain itu, OJK terus memperkuat kebijakan di sektor perbankan. Lembaga tersebut telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong penyaluran kredit yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen, termasuk pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo di Aceh Tengah yang terlibat dalam praktik judi online.