Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

1 week ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, ribuan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia menantikan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Profesi ini bukan hanya menawarkan stabilitas karier, tetapi juga kesempatan mengabdikan diri pada pelayanan publik dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan melalui seleksi CPNS 2025. Momentum ini menjadi ajang penting bagi generasi muda, termasuk lulusan SMA dan SMK, untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.

Apa Itu CPNS?

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah tahap awal menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa percobaan minimal 1 tahun dan akan diangkat menjadi PNS jika lulus dan dinyatakan memenuhi syarat.

Seleksi CPNS dibuka berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, bukan secara rutin tahunan. BKN juga sedang mempertimbangkan perubahan sistem seleksi berbasis komputer, seperti tes CAT yang hasilnya dapat berlaku lebih lama, untuk memudahkan pelamar dan meningkatkan efisiensi.

Dalam sistem kepegawaian Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua jenis:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil): berstatus pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas jenjang karier jangka panjang.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): pegawai dengan status kontrak sesuai perjanjian kerja.

Meski sama-sama tergolong ASN; PNS dan PPPK berbeda dalam hal manajemen, hak, dan proses seleksi.

Apakah CPNS Bisa Mengundurkan Diri?

Banyak orang bertanya, bagaimana jika seorang peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian memutuskan mundur?

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Dalam Pasal 58 ayat (2) disebutkan:

“Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran berikutnya.”

Artinya, jika seseorang sudah lolos dan kemudian ia memilih mengundurkan diri, maka ia akan diblokir mengikuti seleksi ASN selama dua tahun. Sanksi ini diberlakukan agar peserta serius sejak awal dan tidak merugikan negara maupun instansi yang sudah menyiapkan formasi.

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar CPNS 2025?

Jawabannya, bisa.

Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:

"memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;"

Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.

1.SMK Administrasi Perkantoran

  • Pengelola Kepegawaian
  • Pengelola Persuratan
  • Arsiparis
  • Sekretaris
  • Staf Tata Usaha

Formasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.

2. SMK Akuntansi

  • Pengelola Keuangan
  • Verifikator Keuangan
  • Staf Akuntansi
  • Bendahara
  • Penyusun Laporan Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.

3. SMK Pertanian

  • Paramedik Veteriner
  • Pengawas Benih Tanaman
  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  • Teknisi Litkayasa
  • Pengawas Mutu Pakan

Formasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.

4. Jurusan SMK Lainnya

  • Kemenkumham: Penjaga Tahanan
  • BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
  • Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
  • KemenESDM: Pengamat Gunung Api
  • Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
  • Kominfo: Asisten Teknisi Siaran

Dengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya. 

CPNS Itu Kerja Apa?

Pekerjaan CPNS sangat beragam, tergantung formasi dan instansi yang membuka. Berikut kategori utama jenis pekerjaan CPNS:

  1. Guru dan Tenaga Pendidik : Mengajar di sekolah dasar hingga perguruan tinggi, termasuk dosen.
  2. Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga medis lainnya.
  3. Administrasi dan Kepegawaian: Mengelola data, keuangan, hingga administrasi umum pemerintahan.
  4. Teknologi Informasi: Data analyst, web developer, digital marketing, hingga pengamanan sistem informasi.
  5. Hukum dan Kepolisian: Penegakan hukum, penyidikan, dan pengawasan perkara.
  6. Lingkungan dan Kehutanan: Pengawasan hutan, konservasi, dan kebijakan lingkungan.
  7. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah: Pembangunan infrastruktur daerah dan tata ruang wilayah.
  8. Keuangan dan Pajak: Administrasi pajak, bea cukai, pengelolaan anggaran negara.
  9. Pelayanan Publik: Layanan langsung kepada masyarakat di berbagai bidang.
  10. Perhubungan dan Transportasi: Manajemen transportasi darat, laut, dan udara.
  11. Pertanian dan Perikanan: Pengembangan sektor agraris dan perikanan.
  12. Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Inovasi teknologi, riset, dan pengembangan kebijakan.

Dengan cakupan yang luas, profesi CPNS memberikan kesempatan untuk berkarier di berbagai sektor penting negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga pelayanan masyarakat.

Seleksi CPNS 2025 menjadi peluang besar bagi masyarakat Indonesia, termasuk lulusan SMA dan SMK, untuk berkarier sebagai ASN. Namun, peserta harus memahami aturan dengan baik, mulai dari sanksi jika mengundurkan diri, syarat umum pendaftaran, hingga formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.

kesempatan ini bukan hanya soal mencari pekerjaan stabil, tetapi juga wujud pengabdian nyata kepada bangsa.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |