Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan ujar Sunardi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan, dan jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2025 diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker.
BSU Disalurkan Lewat Bank Himbara
Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp. 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun.
BSU Belum Cair? Ini yang Harus Dilakukan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu para pekerja yang memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika BSU yang seharusnya diterima tak kunjung cair? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini.
Pertama, penting untuk memahami bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap. Jadi, bersabar adalah kunci utama. Namun, jika setelah beberapa waktu BSU belum juga cair, Anda perlu melakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut. Artikel ini akan membahas secara detail apa saja yang perlu Anda lakukan jika BSU belum cair, mulai dari memeriksa kelayakan hingga menghubungi pihak terkait.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa hak Anda sebagai penerima BSU terpenuhi. Mari kita simak langkah-langkahnya satu per satu.
Periksa Kelayakan dan Status BSU Anda
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Beberapa syarat umum yang biasanya berlaku antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu (misalnya, April 2025).
- Memiliki gaji maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (misalnya, Rp3.5 juta per bulan).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah memastikan Anda memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah memeriksa status pencairan BSU Anda. Anda dapat melakukannya melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kunjungi situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Masukkan NIK dan data pribadi Anda untuk memeriksa status pencairan BSU. Perhatikan status yang ditampilkan, misalnya "Memenuhi kriteria," "Sudah ditetapkan sebagai penerima," "Kendala rekening," atau "Sudah tersalurkan."