Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah membuka empat dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan. Hal ini setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan menjalankan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
"Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Bahlil setelah membuka acara Mineral dan Batu bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu.
Bahlil juga menuturkan, sejauh ini sudah terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan izin yang dibekukan oleh pemerintah. Di antaranya empat izin yang dibuka termasuk di dalam 44 perusahaan tersebut.
"Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami enggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” ujar Bahlil.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, 40 perusahaan yang belum dibuka izinnya disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap.
Adapun dokumen tersebut meliputi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan pembayaran jaminan reklamasinya.
"Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi enggak dilakukan, ya sudah,” kata Tri.
Kementerian ESDM Menangguhkan 190 Izin Tambang Minerba
Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Kementerian ESDM telah menerima Rp 30 triliun-Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.
Bahlil Bekukan 190 Izin Tambang hingga Bayar Jaminan Reklamasi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM telah menyampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali, untuk menaruh jaminan reklamasi.
"Yang 190 itu sebelum di-pending Itu surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, Jadi bukan ujug-ujug. Kuncinya cuma satu saja, simpel itu, bayar jaminan reklamasi. Itu hanya jaminan reklamasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Jaminan Reklamasi jadi Komitmen
Bahlil Lahadalia menegaskan, jaminan reklamasi tersebut menjadi bukti sekaligus komitmen agar perusahaan tambang bersangkutan mau bertanggung jawab atas kegiatan operasinya.
"Pemerintah hanya minta kamu nitip ya jaminan reklamasinya. Ini uang kamu, itu cuma jadi jaminan. Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi," tegasnya.
"Jadi kalau dibayar jaminan reklamasi itu bukan juga menjadi PNBP, itu nitip uang mereka. Kalau dia membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya," ia menambahkan.
Belajar dari Pengalaman
Jaminan reklamasi jadi kewajiban pemenuhan IUP lantaran Bahlil telah melihay banyak bukti kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi janjinya.
"Saya turun ke Kalimantan, saya turun ke Sulawesi, banyak tambang yang sudah selesai ditambang tidak dilakukan reklamasi. Waktu dulu reklamasi belum dijadikan sebagai syarat," ungkap dia.
"Atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi Kita jadikan syarat, kamu taruh dong jaminan reklamasi. Jadi ada hak dan kewajiban begitu," dia menekankan.