Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tiga asosiasi industri perikanan Taiwan, yakni Taiwan Tuna Association (TTA), Taiwan Squid & Saury Fisheries Association (TSSFA), dan Taiwan Tuna Longline Association (TTLA).
Mengusung tema Promoting Decent Work for Fishing Vessel Crew and Sustainable Industrial Development penandatanganan PKB ini menandai komitmen nyata untuk meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan migran asal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera Taiwan.
Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kerja keras kolektif berbagai pihak.
“Pekerja bukan beban, melainkan aset industri. Tanpa pekerja, tidak ada produktivitas,” ujarnya dikutip Jumat (16/5/2025).
Ia menekankan bahwa keberlanjutan industri harus dibangun dengan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak pekerja.
Sementara itu, Ketua TTA, Mr. James Ke, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Indonesia. “Kerja sama ini adalah wujud keseriusan kami untuk membangun kemitraan yang lebih manusiawi dan standar kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga memperkenalkan anggota delegasi Taiwan, termasuk tim akademik Chung Cheng University dan lembaga penempatan, sebagai mitra strategis dalam transformasi industri perikanan.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan dapat semakin membaik, serta mendorong pembangunan industri perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kementerian Kelautan Tangkap Kapal Ikan Asal Filipina di Laut Sulawesi
Satu kapal ikan asal Filipina yang diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menuturkan, penangkapan kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasi.
"Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ukar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (12/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ipunk menuturkan, pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada Jumat, 11 April 2025, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
“Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” kata Ipunk.
Informasi dari Nelayan
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima menuturkan, penangkapan satu kapal itu didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
“Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan," kata Martin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk dapat mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.
Untuk itu, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku illegal fishing, karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.