Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis di bidang perpajakan yang dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem pajak nasional tanpa menambah jenis pungutan baru ataupun menaikkan tarif yang sudah ada.
Fokus utama pemerintah berada pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyesuaian regulasi agar selaras dengan praktik internasional. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa menekan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Ia menyebut, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka di atas 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Berikut kebijakan perpajakan 2026 yang perlu diketahui wajib pajak di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (29/12/2025).
Pungutan Pajak E-commerce Bakal Berlaku Mulai Februari 2026
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
"(Diimplementasikan) Februari," kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah memang menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce. Alasannya masih menunggu daya beli masyarakat pulih lebih dahulu.
Rencananya pedagang di e-commerce akan dipungut pajak penghasilan (PPh) 22 dengan besaran 0,5 persen. Purbaya masih menunggu dampak dari aliran dana Rp 200 triliun ke bank BUMN terasa di masyarakat.
Administrasi 2026 Semuanya Gunakan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh administrasi perpajakan tahun 2026 menggunakan Coretax.
Di sisi lain, DJP menyebut bahwa tidak ada batas akhir khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun demikian, aktivasi menjadi langkah krusial bagi wajib pajak karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi.
Implementasi Pajak Minimum Global
Dikutip dari laman DJP, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024) menjadi penegasan bahwa pemerintah Indonesia serius dan tidak tinggal diam.
Regulasi ini merupakan langkah konkret dalam penegakan keadilan fiskal global dengan menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) terhadap perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi lintas yurisdiksi.
PMK 136/2024 sendiri merupakan bagian dari implementasi Pilar II, yakni kesepakatan internasional yang diinisiasi melalui kerangka Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/Group of Twenty (G20) Inclusive Framework on BEPS.
Kesepakatan ini bertujuan mengatasi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Tepatnya, tujuannya menyasar grup PMN dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, memberikan pandangan tegas mengenai urgensi kebijakan ini. Baginya, pajak minimum global bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom)," ujar Febrio.
Adapun pada tahun 2026, implementasi Undertaxed Profits Rule (UTPR) direncanakan mulai berlaku. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pengembangan dan implementasi sistem teknologi informasi serta mengintensifkan mekanisme pertukaran informasi lintas negara.
Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Skema Baru
Diketahui Pemerintah sedang merancang penyesuaian dalam skema pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berasal dari pemotongan gaji karyawan. Perubahan ini akan mengalihkan dasar pembagian dari lokasi perusahaan ke domisili tempat tinggal pekerja.
Selama ini, distribusi penerimaan PPh 21 kepada daerah ditentukan berdasarkan tempat pihak pemotong pajak berada. Ke depan, pemerintah berencana menerapkan pendekatan baru yang mempertimbangkan domisili karyawan sebagai acuan utama.
Kebijakan ini dinilai lebih berkeadilan dan sejalan dengan aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendorong agar bagi hasil PPh 21 disesuaikan dengan tempat tinggal pekerja.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4838233/original/057874200_1716263381-AP24141612292346.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457643/original/071722400_1767010777-WhatsApp_Image_2025-12-29_at_16.56.45.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1806485/original/046571100_1513672856-20171219-Rayakan-Natal-Sambil-Main-Salju-di-Dalam-Mal--Fanani-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457598/original/061141400_1767006969-20251229_171101.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457547/original/055326500_1767005788-1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457443/original/061699100_1767001361-1000192014.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457430/original/036392400_1767000982-WhatsApp_Image_2025-12-29_at_15.01.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457377/original/017620900_1766999050-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5172317/original/076716100_1742720564-20250323-Pasar_Tn_Abang-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457288/original/036912000_1766994690-7c6fd0ce-eaff-4f05-a307-b620f1c9397b.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284991/original/074867000_1752653270-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980736/original/005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457219/original/064457900_1766991251-7DC1ECD8-DAC1-483A-898A-9161AA7AADE9.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355486/original/021825300_1758339035-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980731/original/087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375574/original/030742400_1538739776-20181005-Emas-Antam-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3337099/original/045821000_1609328706-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278001/original/040306100_1752051720-20250709-Harga_Beras-AFP_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456932/original/042794200_1766981363-Stasiun_Jatake.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332768/original/066977000_1756532035-rus4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349931/original/025810500_1757942394-AP25248772964198.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4172256/original/013600300_1664250498-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4856586/original/057210700_1717754530-WhatsApp_Image_2024-06-07_at_16.53.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362732/original/004875900_1758872957-IMG-20250926-WA0007.jpg)