Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Ekonomi Diramal Rugi Triliunan Rupiah

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengungkapkan potensi kerugian ekonomi dari pelarangan operasi Truk Sumbu 3 saat Lebaran bisa mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. 

“Karena ini efeknya cukup rumit, kami ingin supaya pemerintah mendengar. Kalau angka kerugian yang terjadi bisa triliunan, Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun,” kata Gemilang dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025). 

Gemilang menambahkan, selain kerugian ekonomi pelarangan ini juga berdampak pada kepercayaan luar negeri kepada Indonesia. Hal ini karena akan mengganggu jadwal-jadwal ekspor yang sudah disepakati. 

Pada kesempatan yang sama Gemilang juga menyebut pihaknya bukan menentang aturan ini, tetapi hanya meminta pengurangan waktu. Ia menyebut data yang diterima dari Wakapolri, laju terhadap mudik pada tahun 2025 ini akan turun 24% dibanding dengan tahun 2024.

“Berarti di situ dilihat ada penurunan orang mudik, tapi di sisi lain korlantas meningkatkan pelarangannya 60 persen dari tahun sebelumnya. Ini antagonis terjadi di kepolisian, antagonis terjadi di perhubungan. Sehingga kita menjadi sengsara rakyat ini,” jelasnya. 

Gemilang meminta agar pelarangan angkutan barang dikaji menjadi 4 hari sebelum Lebaran dan maksimal 4 hari setelah lebaran.

Promosi 1

Membuat Pengemudi Tak Dapat Penghasilan

Pelarangan selama 16 hari ini menurut Gemilang mengakibatkan pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama 16 hari dan dampaknya juga termasuk kepada buruh di pelabuhan yang akan tidak bekerja selama 16 hari. 

Di samping itu kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok maka kembali kosong karena tidak ada kontainer yang masuk di dalam untuk diangkut ke luar negeri.

“Bahkan apabila ini terjadi stagnasi maka kapal luar negeri ini akan pulang membawa kontainer itu kembali karena tidak ada tempat bongkar muat.  Di sisi lain kita melihat bahwa industri akan kekurangan barang baku dan juga berarti produksi akan berhenti sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Inilah akibatnya yang akan kita rasakan,” pungkasnya. 

Truk Besar Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Pelindo Diskon Penumpukan Peti Kemas di Pelabuhan

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bakal memberikan diskon biaya penumpukan peti kemas dan kargo di kawasan pelabuhan selama periode mudik lebaran 2025. Perusahaan memberikan diskon 50 persen dari tarif yang berlaku.

Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan diskon tersebut merespons kebijakan pemerintah atas pembatasan operasional truk dan kendaraan besar selama periode mudik lebaran. Adapun, pembatasan berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Maka kami pun juga memberikan insentif terpada jasa penumpukan atas peti kemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 (Maret) sampai tanggal 8 (April), itu sebesar 50 persen," kata Putut dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Jadi karena mereka ada pembatasan, kami berikan juga keringanan sebesar 50 persen dari tarif. Jadi karena mereka juga tidak bisa keluar karena dibatasi oleh aturan pemerintah," sambungnya.

Putut menjelaskan, diskon itu berlaku untuk peti kemas dan bongkar atas impor yang masuk ke pelabuhan.

"Kita berikan hanya untuk peti kemas bungkar dan impor isi. Kalau muat kan kebanyakan mereka teman-teman ini untuk mendekati hari terakhir sebelum lebaran 5 hari atau setelah lebaran 5 hari itu mereka sudah mengurangi kegiatan pengiriman baran," ungkapnya.

Menurutnya, diskon yang diberikan diharapkan bisa meringankan biaya perusahaan pemilik barang. Setidaknya hingga barang-barang tersebut bisa keluar dari area pelabuhan setelah pembatasan dicabut.

"Jadi kalau sudah datang karena tidak bisa keluar ya kita berikan insentif buat teman-teman yang memanfaatkan peti kemas atau kargo ditumpuk di pelabuhan," ungkap dia.

Larangan Operasi Truk

Sebelumnya, Truk sumbu 3 atau lebih bakal dilarang total selama masa arus mudik lebaran 2025. Hal itu sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan itu melarang sementara kendaraan besar sumbu tiga atau lebih beroperasi mulai 26 Maret 2025.

Bagi yang nekat jalan, maka diberhentikan di tempat. Namun, Ahmad Yani menegaskan aturan itu dikecualikan untuk kendaraan pengangkut angkut sembako dan BBM.

"Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

"Nah yang benar-benar tidak boleh adalah walaupun dia Sumbu 2 itu adalah truk angkutan pasir, batu dan lain sebagainya yang tambang, itu nggak boleh, jadi itu yang dilarang," sambung dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |