Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

16 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.

Prabowo Teken PP Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Artikel Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (18/12/2025):

1. Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Gubernur setiap provinsi harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025, pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, kewenangan penetapan upah saat ini ada di Gubernur. Hitungannya mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang diteken Kepala Negara.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.

Ada dua kewenangan dalam PP Pengupahan ini. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," beber dia.

Prabowo Teken PP Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Demo Besar-besaran di Istana Negara Jumat 19 Desember 2025

 Puluhan ribu buruh akan aksi demosstrasi di Istana pada hari Jumat 19 Desember menolak PP Pengupahan yang baru dan menolak angka kenaikan upah minimum 2026 atau UMP 2026. Aksi serempak juga dilakukan di Jawa dan Sumatera, berjikir-jilid

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) memperoleh informasi bahwa hari ini pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2025. Terkait hal itu, KSPI menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh menolak PP Pengupahan jika benar aturan tersebut sudah ditandatangani dan akan dipaksakan menjadi rujukan utama.

“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, terdapat alasan mendasar mengapa PP ini harus ditolak.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Desember 2025: 9 Karat hingga 24 Karat di Laku Emas

Dinamika pasar emas di Indonesia terus menjadi perhatian utama, khususnya bagi para investor dan konsumen yang mencari informasi mengenai Harga Emas Perhiasan Hari Ini. Pada Rabu, 17 Desember 2025, pergerakan harga emas kembali menunjukkan fluktuasi yang menarik untuk dicermati.

Pemahaman mendalam tentang nilai aset berharga ini sangat penting untuk membuat keputusan transaksi yang cerdas dan efektif.

Informasi terkini mengenai harga emas perhiasan tidak hanya relevan untuk tujuan investasi jangka panjang, tetapi juga sebagai panduan bagi mereka yang ingin melengkapi gaya hidup dengan perhiasan.

Berbagai faktor ekonomi global dan lokal turut memengaruhi naik turunnya harga emas, menjadikannya topik yang selalu menarik untuk diikuti. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau pembaruan harga agar dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual.

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |